Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana tegas dan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang untuk memastikan sanksi pidana secara tegas dan terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah juga sudah menjalin kerja sama internasional dengan beberapa negara untuk upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, seperti penerapan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance).

"Treaty on mutual legal assistance sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia. Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden yakin buronan-buronan kasus korupsi di luar negeri dapat ditangkap dan diadili. Selain itu, aset yang disembunyikan koruptor seperti aset di sektor migas, pelabuhan, farmasi, perdagangan, dan pertanahan dapat terus dikejar.

"Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkaunya pembukaan lapangan kerja baru yang betambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah," kata Presiden..

Presiden menekankan upaya penindakan korupsi harus dengan tegas dan tindak pandang bulu. Hal itu agar penindakan tidak hanya memberikan efek jera dan efek menakutkan, tetapi juga dapat menyelamatkan uang milik negara dan mengembalikan kerugian negara.

"Asset recovery (pemulihan aset) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi perbuatan korupsi sejak dini," kata Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi: Masyarakat nilai pemberantasan korupsi belum baik

Baca juga: Presiden: Pemerintah dorong penetapan UU Perampasan Aset Tindak Pidana


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021