Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan fraksinya meminta Baleg menunda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Dia mengatakan, RUU TPKS perlu menampung lebih banyak aspirasi masyarakat sebelum diambil keputusan.

"Kami apresiasi pimpinan Panja RUU TPKS sudah menampung aspirasi masyarakat namun idealnya perlu dicatat dan didalami lebih lanjut," kata Ferdiansyah saat membacakan pandangan F-Golkar dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anggota DPR RI: 228 DIM RUU PDP belum dibahas oleh DPR dan pemerintah

Dia mengatakan, F-Golkar mengusulkan agar RUU TPKS dilanjutkan kembali pembahasannya pada Masa Sidang III tahun Sidang 2021-2022.

Hal itu menurut dia agar aga kesempurnaan dalam konten RUU TPKS sehingga ketika RUU tersebut disahkan menjadi UU maka tidak ada celah untuk dilakukan uji materi.

"Dalam waktu dekat, Fraksi Golkar akan menerima beberapa audiensi dari tokoh agama, alim ulama, tokoh masyarakat untuk mendengarkan masukan mereka terkait RUU TPKS," ujarnya.

Ferdiansyah menegaskan bahwa F-Golkar menolak segala bentuk kekerasan seksual yang beragam dan dibarengi dengan kemajuan teknologi. Karena itu menurut dia, RUU TPKS harus dikedepankan sifat kehati-hatian dan memasukkan muatan materi dalam RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan F-Golkar tidak menolak RUU TPKS namun meminta penundaan pengambilan keputusan.

"Kami bisa memahami karena keinginan melibatkan publik lebih dalam," katanya.

Dia berharap agar sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dialog dengan publik untuk menampung aspirasi sudah terlaksana.


Baca juga: F-PPP usulkan judul RUU TPKS diubah
Baca juga: Baleg agendakan pleno pengambilan keputusan RUU TPKS


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021