Jakarta (ANTARA) -
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong terjadinya penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah.
 
Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri, termasuk dalam kelembagaan penataan ruang di daerah.
 
Hal itu tentunya kata dia dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
 
“Bahwa diberikan kebebasan kepada pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat di mana sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
 
Ia menjelaskan sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
 
“Di mana posisi penataan ruang, adalah di urusan pemerintah konkuren wajib punya pelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang),” ucapnya.
 
Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya.
 
Menurut dia pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
 
Selain itu, Suhajar menekankan agar tata ruang menjadi urusan yang tidak dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Tata ruang juga menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik selain menyangkut urusan wajib pelayanan dasar.
 
“Tata ruang perlu di semua provinsi, kabupaten/kota, karena urusan pemerintah wajib berpelayanan dasar, jangan sampai rakyat mau mendirikan bangunan di mana, tidak terlayani dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Kemendagri terus dorong penerapan reformasi birokrasi di daerah

Baca juga: Kemendagri: Membangun "smart city" harus sesuai kebutuhan masyarakat

Baca juga: Kemendagri harapkan BUMD ambil peran gerakkan pertumbuhan ekonomi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021