Oleh karena itu, tidak berlebihan jika target peningkatan produksi migas menjadi prioritas nasional
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menilai kolaborasi menjadi faktor kunci guna mengejar target produksi minyak satu juta barel per hari dan gas 12.000 juta kaki kubik per hari pada 2030.

Maman Abdurrahman mengatakan konsumsi energi akan terus meningkat, sehingga ketahanan energi yang merupakan kepentingan nasional, perlu terus diupayakan agar bisa tercapai.

Salah satu sumber pasokan energi Indonesia ke depan tersebut adalah berasal dari minyak dan gas bumi.

"Oleh karena itu, tidak berlebihan jika target peningkatan produksi migas menjadi prioritas nasional,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Ia pun berharap seluruh pihak terkait berkolaborasi dan memiliki visi yang sama untuk mengamankan target produksi minyak dan gas pada 2030 tersebut.

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 menunjukkan kebutuhan energi Indonesia masih ditopang oleh bahan bakar minyak dan gas.

Sesuai RUEN, pada 2020, porsi minyak memenuhi kebutuhan sebesar 28,8 persen dalam bauran energi nasional atau mencapai 1,66 juta barel per hari (BPH) dan gas 6.557 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 21,2 persen dari bauran energi nasional.

Lalu, pada 2030, bauran minyak diproyeksikan menjadi 23 persen atau 2,27 juta BPH dan gas 11.728 MMSCFD atau 21,8 persen dan pada 2050, kebutuhan minyak menjadi 3,97 juta BPH atau 19,5 persen dan gas menjadi 26.112 MMSCFD atau 24 persen.

Maman juga mengatakan salah satu poin revisi Undang-Undang Migas adalah memastikan kegiatan eksplorasi dijalankan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) melalui komitmen kerja pasti.

Selain itu, UU Migas diharapkan juga mengatur insentif yang mampu menumbuhkan minat kontraktor KKS melakukan eksplorasi.

Menurut dia, eksplorasi menjadi kata kunci untuk menemukan cadangan migas baru, sehingga target produksi migas bisa tercapai. "Kami berupaya UU Migas bisa mendukung iklim investasi, termasuk eksplorasi,” katanya.

Sementara itu, dalam 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021) yang digelar SKK Migas pada 29 November-1 Desember 2021, para pemangku kepentingan sepakat perlunya terus menggairahkan iklim investasi, meningkatkan kolaborasi, dan mengkaji insentif produksi.

Managing Director Eni Indonesia Diego Portoghese mengungkapkan koordinasi dengan stakeholder hulu migas menjadi penting.

Ia juga mengatakan perlunya insentif yang bervariasi agar dapat diimplementasikan di proyek migas. Pemerintah perlu membuka dialog dengan masing-masing kontraktor migas untuk menentukan insentif yang tepat.

"Tujuannya, agar lapangan migas bisa lebih menguntungkan, menarik, dan berkesinambungan,” katanya.

Pengamat migas Pri Agung Rakhmanto juga menjelaskan kolaborasi menjadi faktor penting bagi industri migas ke depan.

Menurut dia, pemerintah berperan menarik investor agar bersedia melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Dalam tataran operasional, pemerintah dituntut mempercepat proses perizinan, persetujuan program-program kerja dan anggaran, serta mempercepat eksekusi program.

Sementara itu, parlemen diminta mengawal pembuatan regulasi agar iklim investasi semakin menarik, mengingat keterbatasan dana pemerintah, sehingga dibutuhkan investasi untuk menemukan cadangan migas baru.

Sedangkan, peran kontraktor KKS, lanjutnya, tidak hanya menjalankan operasi eksisting, namun secara proaktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait apa-apa yang diperlukan untuk merealisasikan investasinya.

"Secara kolektif, semuanya mesti berkolaborasi untuk membuktikan kepada publik bahwa industri migas tetap strategis di era transisi energi dan bukan merupakan sunset industri," kata Pri Agung.

Baca juga: Insentif dinilai efektif dorong peningkatan produksi migas

Baca juga: IATMI beri rekomendasi untuk percepat peningkatan produksi migas

Baca juga: Indonesia perlu inisiatif untuk kejar target produksi migas

Baca juga: SKK Migas bidik investasi lewat konvensi internasional minyak dan gas

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021