Bali (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Rapimnas KADIN) di Denpasar, Bali, Jumat (3/12/2021). Dalam pertemuan ini, Menteri Trenggono memaparkan potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan yang dapat dioptimalkan para pelaku usaha. 

Besarnya potensi investasi sejalan dengan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022. Kebijakan ini diyakini memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. 

"Untuk itu, di tahun 2022, kita akan coba menerapkan kebijakan baru, yaitu penangkapan ikan terukur, berbasis pada kuota. Saya yakin kebijakan ini dapat menjadi peluang dan dioptimalkan oleh rekan-rekan dari KADIN, baik bagi pusat maupun daerah. Dan hal ini juga mendukung apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana ekonomi tidak Java Sentris, tetapi terdistribusi ke daerah," jelas Menteri Trenggono. 

Terdapat tiga potensi investasi yang dapat digarap oleh para pelaku usaha di Indonesia. Meliputi investasi di bidang penangkapan ikan, pengolahan pelabuhan serta industri perikanan. 

Turunan usahanya seperti pengalengan ikan, coldstorage, pabrik es, hingga pengawetan ikan untuk industri perikanan. Kemudian di bidang pengolahan pelabuhan di antaranya usaha perbaikan dan perawatan kapal, kafe atau restoran, penyediaan air bersih, hingga apartemen nelayan. 

Menteri Trenggono menerangkan, penyerapan tenaga kerja untuk mendukung penerapan kebijakan ini diprediksi hampir 1 juta orang, yang terdiri dari anak kapal, pekerja unit pengolahan ikan, serta pekerja bongkar muat dan informal. Perkiraan perputaran udang yang dihasilkan mencapai Rp281 triliun per tahun. 

Kebijakan Penangkapan Terukur merupakan cara pemerintah, khususnya KKP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF). 

Melalui kebijakan ini, KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru. 

Menteri Trenggono menambahkan, peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan terbuka bagi semua pihak, namun pelaku usaha harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh pemerintah, khususnya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan laut. Kesehatan laut menjadi kunci usaha perikanan yang dilakoni bisa berjalan dalam jangka waktu panjang. 

"Laut akan terus berproduksi optimal jika lingkungannya juga dalam kondisi yang sehat, dan pada akhirnya membawa manfaat sosial dan ekonomi sebesar-besarnya bagi setiap pihak yang bergantung padanya," pungkasnya. 

Melalui Forum Bisnis dalam rangkaian Rapimnas KADIN 2021 ini, Menteri Trenggono mengajak seluruh pengurus dan anggota KADIN, untuk kemudian mengambil peluang ini, untuk berkolaborasi dengan investor baik dari dalam maupun luar negeri. 

"Kami berharap KADIN berperan aktif di setiap daerah, karena banyak investor dari luar datang ke kami untuk investasi di masing-masing zona penangkapan yang telah kami atur," jelas Menteri Trenggono. 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021