Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memastikan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk digunakan dalam kegiatan produktif.

“Bantuan ini harus digunakan untuk produktif bukan konsumtif. Selain BPUM, ada juga Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan untuk lebih mengembangkan usaha UMKM,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis.

Ia mengaku bersyukur karena penggunaan BPUM bisa tepat sasaran yakni digunakan untuk menambah skala usaha di tengah pandemi COVID-19.

Mengenai KUR untuk pelaku UMKM, Fiki menyatakan pemerintah telah menetapkan hingga Rp50 juta tanpa agunan. Bahkan direncanakan akan ditingkatkan hingga Rp100 juta tanpa agunan.

"Ke depan, BPUM ini juga butuh ide-ide kreatif pelaku usaha untuk bisa tetap bertahan, bahkan mengembangkan usahanya,” kata Fiki.

Baca juga: Kemenkop: Realisasi BPUM per November 2021 capai Rp15,36 triliun

Lebih lanjut, Kemenkop-UKM disebut memantau bahwa penyaluran bantuan pemerintah mulai dari BPUM hingga KUR benar-benar dimanfaatkan secara baik oleh para penerima. Pihaknya juga siap membantu jika ada hambatan yang dialami UMKM.

Salah satu penerima BPUM, Purwanti, yang merupakan pedagang telur di kawasan Bukit Duri, Jakarta, menceritakan awalnya ia menjalani usaha jualan cilok. Namun, harus tutup lantaran pandemi COVID-19.

Kemudian ia mencoba berusaha berjualan telur karena anaknya kerja di gudang telur kawasan Kebun Nanas, Jakarta.

"Awalnya saya pinjam modal Rp2 juta dari PNM Mekaar untuk beli 3 peti telur. Dari sini saya mulai memasok di warung-warung dengan menawarkan telur lewat WhatsApp," ungkap Purwanti.

Melalui jual-beli telur, Purwanti mengatakan telah meraup omzet Rp800 ribu hingga Rp1 juta per hari sehingga dapat berjualan hingga 15 peti telur per hari.

Baca juga: Sebanyak 12,8 juta pelaku mikro akan diberi bantuan produktif

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021