ANTARA -Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2022 sudah diusulkan Dinas Ketenangakerjaan Kota Tangerang berdasarkan hasil pleno dengan Dewan Pengupahan Kota Tangerang ke pihak Dinas Ketenangakerjaan Provinsi Banten. Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah, Rabu (1/12) menegaskan UMK di Kota Tangerang untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen setelah adanya keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.282-Huk/2021.(Agung Andhika Indrawan/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)