gangguan satwa dilindungi tersebut karena berbagai faktor penyebab
Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim mengatasi gangguan kawanan gajah sumatera (elephant maximus sumatranus) yang dilaporkan merusak kebun masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

"Gangguan kawanan gajah tersebut sudah berlangsung sejak sepekan. Tim juga sudah berupa menggiring satwa dilindungi tersebut ke kawasan hutan," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, kawanan gajah dilaporkan merusak kebun dan rumah warga di Desa Negeri Antara dan Blangrakal, Kecamatan Pintu Rine Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Senin (29/11).

Baca juga: BKSDA pasang 59.000 meter power fancing di daerah konflik gajah
Baca juga: BKSDA Aceh bersiasat untuk mengatasi konflik gajah dengan manusia

Menurut Agus Arianto, kerusakan gangguan gajah yang dilaporkan tersebut sifatnya kumulatif. Sebab, kawanan gajah itu sudah di tempat tersebut sudah berlangsung sepekan.

Tim di lapangan, kata Agus Arianto, juga sudah melakukan berbagai upaya penggiringan serta membuat barier atau penghalang lintasan yang dilalui kawanan satwa dilindungi tersebut.

Sebenarnya, konflik gajah dan manusia di wilayah itu sudah berlangsung lama. Pemerintah daerah bersama BKSDA juga sudah melakukan berbagai upaya, kata Agus Arianto.

"Pemerintah daerah menangani masyarakat terdampak, kami menangani satwanya. Gangguan satwa dilindungi tersebut karena berbagai faktor penyebab," kata Agus Arianto

Baca juga: Lima terdakwa pembunuhan gajah dituntut 54 bulan penjara
Baca juga: Menyelamatkan gajah dan harimau sumatera dari ancaman jerat

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Arianto.

Baca juga: Aktivis: Penegak hukum harus usut tuntas kematian anak gajah di Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021