Serang (ANTARA) - Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap dalam mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas selama libur natal dan tahun baru 2022.

"Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto di Serang, Sabtu.

Adapun di tempat-tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," kata Rudy Heriyanto.

Kapolda Banten juga menegaskan seusai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021, jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

Baca juga: Polri : Ganjil genap di tempat wisata bagian dari edukasi
Baca juga: Polres Depok akan uji coba penerapan ganjil-genap di Jalan Margonda
Baca juga: DKI belum tambah ruas ganjil genap jelang PPKM level tiga


Selain itu juga mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan, kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menambahkan Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berpesan kepada masyarakat untuk membatasi mobilitasnya pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 kita ketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan status PPKM level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Rudy Heriyanto.

Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.

"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya," kata Rudy Heriyanto.

Kapolda Banten memerintahkan para kapolres jajarannya untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
 

Pewarta: Mulyana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021