Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan revisi Undang- Undang (UU) Penyiaran harus dapat dirampungkan pembahasannya sebelum masa Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital mencapai tenggat waktunya pada 2 November 2022.

“Undang- Undang Penyiaran ini sebenarnya harus segera disiapkan, namun belum dibahas kembali karena kita belum masuk Prolegnas (program legislasi nasional) dan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai, Tentu di 2021 kami harap bisa menyelesaikan (revisi) UU Penyiaran,” kata Dave saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu.

Baca juga: Ketua KPI: ASO jadi momentum hadirkan lebih banyak konten ramah anak

Menurut Dave revisi UU Penyiaran perlu dilakukan dan dirampungkan di 2022 agar berjalannya Analog Switch Off (ASO) yang disepakati sejak 2019 bisa tetap mengikuti koridor aturan terbaru.

Dengan pembaruan UU Penyiaran, siaran televisi digital dapat semakin teratur dan mengikuti perkembangan nilai dan juga standar yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.

Tidak hanya siaran televisi digital, nantinya UU Penyiaran yang direvisi akan mencakup dan mengatur operasional media- media digital yang berkembang di masa kini seperti layanan Over-The-Top (OTT) yang semakin marak di Indonesia.

“Mereka (layanan OTT) harus diatur dalam UU penyiaran karena mereka sudah semakin marak, selain OTT ada juga aplikasi online lainnya yang berhubungan dengan penyebaran konten dan mereka harus diatur,” ujar politikus dari Partai Golkar itu.

Operasi layanan OTT dan aplikasi daring berbayar untuk mengakses konten maupun informasi di Indonesia itu nantinya akan diregulasi sehingga bisa mengikuti nilai dan budaya Indonesia.

Saat ini, aturan yang diterapkan pada media penyiaran dan berlaku di Indonesia masih berkutat pada penyiaran televisi dan radio berpegang pada UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.

Tentunya dengan perubahan masif lewat ASO dan perkembangan media digital, revisi UU Penyiaran di Indonesia bisa berjalan dengan lebih cepat.


Baca juga: KPID Jabar gandeng empat universitas teliti peralihan siaran analog

Baca juga: Kemenkominfo siapkan mekanisme pembagian 6,7 juta STB gratis

Baca juga: Kemenkominfo perhatikan kesiapan di lapangan terapkan digitalisasi


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021