Selain program pengungkapan sukarela, seluruh aturan turunan perpajakan lainnya dalam UU HPP juga sedang dalam tahap penyusunan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan akan memprioritaskan penyelesaian aturan pelaksana program pengungkapan sukarela lantaran program tersebut segera dimulai pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2021.

Penyelesaian aturan pelaksana tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

"Memang betul ada prioritas yang akan dilakukan khususnya program pengungkapan sukarela, sehingga itu prioritas yang akan kami selesaikan terlebih dahulu," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring di Jakarta, Kamis.

Selain program pengungkapan sukarela, seluruh aturan turunan perpajakan lainnya dalam UU HPP juga sedang dalam tahap penyusunan.

Dengan seluruh reformasi perpajakan dalam UU tersebut, diharapkan penerimaan pajak bisa membaik dalam beberapa tahun ke depan.

Untuk tahun ini, Suryo menegaskan akan tetap berusaha memenuhi target penerimaan pajak sesuai target APBN 2021, yakni Rp1.229,6 triliun, yang telah terealisasi sebesar Rp953,6 triliun sampai dengan Oktober.

"Upaya yang kami lakukan saat ini konsisten mengawasi aktivitas pembayaran masyarakat dan pengujian kepatuhan beberapa sektor memang menunjukkan pertumbuhan yang bagus di 2021," ungkapnya.

Menurutnya, sektor tersebut yakni industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan yang menjadi pendorong penerimaan pajak sampai akhir tahun 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi apresiasi meningkatnya pendapatan negara
Baca juga: Kemenkeu: UU HPP berpotensi tambah penerimaan pajak 0,8 persen
Baca juga: DJP: Sinergitas kejaksaan dan Polri ungkap tindak pidana perpajakan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021