Namun karena tidak juga keluar, maka kami laksanakan penertiban terpadu
Jakarta (ANTARA) - Tim Penertiban Terpadu Kota Jakarta Selatan melakukan penertiban dalam rangka mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan RA Kartini Nomor 42 Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Kamis.

Aset telah diamankan dari pihak yang menduduki lahan seluas 18.287 meter persegi (m2) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan telah dialihkan pengelolaannya kepada PT Jakarta Tourisindo.

Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak yang menduduki lahan tidak mengindahkan surat peringatan kesatu sampai surat peringatan ketiga yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.

"Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji dalam siaran persnya.

Pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut telah diberikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga. "Namun karena tidak juga keluar, maka kami laksanakan penertiban terpadu," katanya.

Baca juga: KPK minta Pemprov DKI tertibkan pengelolaan aset eks Belanda

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenangkan gugatan yang dilayangkan ahli waris Almarhum Saman bin Melin dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1563/Pdr.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2010 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 421/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 13 Desember 2011 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2233 K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2013 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 462 PK/Pdt/2015 tanggal 4 Februari 2016.

"Secara legalitas lahan ini sudah 'clear', dimana putusan pengadilan atas perkara yang diajukan ahli waris Sainan bin Melin melawan Gubermur DKI Jakarta dan PT Jakarta Tourisindo pada amarnya memenangkan Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Isnawa Adji mengungkapkan, pemerintah sebagai pengelola barang milik negara atau daerah wajib mengamankan secara fisik maupun administrasi sebagaimana merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Juncto Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo (Jaktour),
Novita Dewi saat ditemui di lokasi mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta 
Selatan (Jaksel) yang turut mendampingi pihaknya mengambilalih aset milik daerah tersebut.

Baca juga: BPN Jakbar terbitkan sertifikat tiga aset Pemprov DKI

Menurut dia, PT Jaktour sudah menempuh berbagai pendekatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada pihak yang masih berada di atas lahan itu.

"Kami sudah menempuh semua jalur, baik dari sisi hukum dan melakukan pendekatan secara personal kepada mereka namun kurang disambut dengan baik dan tidak diindahkan," katanya.

"Sehingga kami melakukan jalan ini dan Alhamdulillah kami berhasil bersama-sama dengan pemkot dan juga Satpol PP menghidupi wilayah yang memang sudah menjadi hak PT Jaktour," kata dia.

Pihaknya berharap dalam waktu dekat dapat mengoptimalisasi aset tersebut sehingga dapat berkontribusi bagi perekonomian daerah.

"Jadi dalam waktu cepat kita optimalkan dan diharapkan dapat berkontribusi pada perekonomian daerah," tutur dia.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dalam sterilisasi lahan tersebut dikerahkan sebanyak 200 personel gabungan terdiri dari 100 personel Satpol PP, 30 personel TNI, 40 personel Polri serta dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

"Kita sudah lakukan sosialisasi, pemberian surat pemberitahuan hingga surat peringatan. Alhamdulillah, berjalan dengan kondusif. Ke depan aset ini saya kira perlu dijaga agar tidak diokupansi pihak lain," ujarnya.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021