Bandung (ANTARA) - Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menyiapkan buku saku Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19 bagi mahasiswa yang terdaftar dalam peserta kuliah luring terkait kebijakan penerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk 27 kelas, yang dimulai sejak Senin (15/11).

Wakil Rektor Bidang Akademik UNPAR Tri Basuki Joewono, PhD dalam keterangan resminya, Kamis, menuturkan bahwa pada prinsipnya dosen dan mahasiswa yang boleh terlibat adalah mereka yang sudah mengikuti atau mendapatkan vaksin lengkap, dalam keadaan sehat, dan bersedia beradaptasi dengan perubahan yang baru.

Semua kegiatan PTM terbatas akan dipusatkan di Gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise (PPAG) Unpar.

"Lantai-lantai yang digunakan sudah ditetapkan. Bila tidak berkepentingan, dilarang masuk area lain selain PPAG dan ruang kelas. Semua dilakukan di satu tempat, di PPAG," kata dia.

Dia mengatakan dengan diputuskannya kegiatan PTM terbatas di situ gedung, karena Unpar harus memantau semua mahasiswa, petugas, dan dosen dalam satu tempat. Kontrol mahasiswa selama di PPAG akan diawasi oleh Satgas COVID-19.

"Jadi nanti anda (mahasiswa) boleh di kampus dengan waktu terbatas sesuai dengan jadwal. Setelah selesai kuliah tidak bisa berada di kampus kalau tidak ada jadwal kuliah. Masuk dan keluar kampus sudah ditentukan, waktu di kampus pun sudah ditetapkan, di luar itu tidak boleh. ” tuturnya.

Lebih lanjut Tri Basuki mengungkapkan, metode pembelajaran selama PTM terbatas yang digunakan adalah hybrid learning. Yakni menggabungkan pembelajaran tatap muka, maya, dan pembelajaran daring dengan LMS (Learning Management System).

"Hybrid class" UNPAR merupakan kelas yang dibuka bagi mahasiswa yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka dan maya.

Mahasiswa dapat hadir di kelas secara tatap muka bersama dengan mahasiswa yang hadir secara daring. Kelas dilakukan secara sinkronus (bersamaan) dan dapat dikombinasikan dengan LMS IDE (Interactive Digital learning Environment) UNPAR untuk melakukan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Unpar juga mengatur sejumlah ketentuan umum bagi mahasiswa peserta PTM terbatas sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Satuan Tugas UNPAR Fights COVID-19 (Satgas UFC-19) pun turut memantau PTM terbatas yang berlangsung hingga akhir Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 ini.

Adapun sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa peserta PTM terbatas, di antaranya telah divaksinasi lengkap yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi di aplikasi pedulilindungi, mendapatkan izin untuk hadir di kampus yang ditandatangani oleh orangtua atau wali. Wali mahasiswa adalah orang yang bertanggung jawab terhadap mahasiswa tersebut jika kedua orang tua mahasiswa sudah tiada.

Kemudian mahasiswa peserta PTM terbatas wajib melakukan check-in dan check-out saat memasuki dan meninggalkan area kampus Unpar, mahasiswa melakukan check-in dan check-out di kampus dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi dan menunjukkan QR Code yang ada pada student portal (studentportal.unpar.ac.id) kepada petugas untuk dipindai.

Dan seluruh mahasiswa peserta PTM terbatas wajib melakukan proses tersebut.

Baca juga: Unpar-TNI AL gelar vaksinasi bagi warga usia 12 tahun

Baca juga: Unpar wakil Indonesia di kompetisi hukum humaniter internasional

Baca juga: Guru Besar: Intensifkan kontra-radikalisme sejak pendidikan dasar

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021