Biasanya teman-teman penyidik penyelidik meminta laporan hasil analisis PPATK.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK. Biasanya teman-teman penyidik penyelidik meminta laporan hasil analisis PPATK untuk lebih mendalami biasanya terkait dengan kalau dalam proses penyelidikan penyidikan ditemukan adanya transaksi-transaksi atau aset-aset yang lebih besar, kami akan minta PPATK untuk melakukan analisis terkait dengan transaksi-transaksi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK, Rabu, menerima audiensi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang didampingi Deputi Pencegahan, Plt Deputi Bidang Pemberantasan/Direktur Analisis dan Pemeriksaan, Direktur Hukum, Direktur Analisis dan Pemeriksaan, dan Direktur Kerja Sama dan Humas.

Dari KPK secara langsung hadir Ketua KPK Firli Bahuri didampingi tiga Wakil Ketua KPK, Deputi Penindakan, Sekretaris Jenderal, dan jajaran terkait lainnya.

Alex menyatakan sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat penting dan strategis, sehingga perlu terus diperkuat, terutama terkait dengan kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Tingkatkan pengenaan pasal pencucian uang, PPATK-KPK perkuat sinergi


Ia mengatakan upaya penguatan sinergi bersama PPATK ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis, di antaranya dengan membangun "joint investigation", gelar perkara bersama, dan lainnya.

"Ini yang sudah mulai dirintis. Jadi, KPK bersama PPATK ketika KPK menerima LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK dan kami perlu penjelasan lebih lanjut, kami melakukan kolaborasi dengan teman-teman di PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat "crime"-nya karena apa, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi. Ini yang kami dalami," ujar Alex.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan itu juga disepakati lima hal, yaitu dalam penanganan TPPU, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada peringkat pertama diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak, KPK dan PPATK sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi LHA PPATK, KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang lebih efektif.

Kemudian, KPK mendukung program PPATK dalam Program "National Risk Assessment" (NRA) dan Deputi informasi dan Data serta Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK, khususnya yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kerja sama dengan KPK ke depannya akan lebih agresif lagi.

"Intinya, PPATK akan selalu senantiasa mendampingi KPK khususnya terkait dengan upaya 'follow the money' tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Selain PPATK juga bisa memproduksi hasil analisis dan hasil pemeriksaan secara proaktif, selain itu juga PPATK akan membantu apabila teman-teman di KPK membutuhkan data lebih lanjut terkait dengan upaya penyelidikan maupun penyidikan," kata Ivan.
Baca juga: KPK koordinasi dengan PPATK telusuri aliran dana suap bansos COVID-19
Baca juga: KPK libatkan PPATK telusuri aliran dana kasus Edhi Prabowo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021