Jakarta (ANTARA) - Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan penerapan pajak digital global akan berdampak baik bagi Indonesia karena pemerintah tidak lagi kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional.

“Kita tidak lagi kesulitan mendapatkan hak pemajakan atas perusahaan yang selama ini bergerak di bidang teknologi. Kedua, kita akan mendapatkan sebagian dari residual profit kita sebagai negara pasar,” ujar Bawono dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemberian hak pemajakan tersebut juga akan berdampak baik kepada Indonesia sebagai negara berkembang meskipun belum memiliki perusahaan multinasional.

Baca juga: Google sambut baik kehadiran pilar pajak digital global di Indonesia

“Kompetisi pajak tidak lagi menjadi agenda di banyak negara. Tidak ada lagi tekanan bagi negara, termasuk Indonesia untuk menurunkan tarif PPh badan untuk menarik investment,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pernah mencoba menerapkan pajak transaksi elektronik yang bisa memajaki konsumen secara langsung, terutama pengguna layanan digital.

Namun, kesepakatan fondasi pemajakan ekonomi digital bernama Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy menjamin bahwa pajak digital global tidak dibebankan kepada konsumen.

Baca juga: Solusi dua pilar pajak digital beri kepastian pemajakan di Indonesia

Untuk itu, kesepakatan dua pilar yang telah ditetapkan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertujuan untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Melalui kesepakatan Pilar 1, negara asal domisili perusahaan mulitnasional bisa melakukan pemungutan pajak tanpa terkendala ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Kemudian melalui Pilar 2, PPh badan ditetapkan sebesar minimal 15 persen bagi perusahaan multinasional. Perusahaan tersebut juga wajib membayarkan pajak kepada negara tempat beroperasi jika telah menghasilkan keuntungan di atas 10 persen.

Baca juga: Kemenkeu : implementasi pilar 1 konsensus pajak global pada Juli 2022

Baca juga: Stafsus Menkeu: UU HPP mengakomodir perpajakan di era digital


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021