Jakarta (ANTARA) - Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama menyatakan bahwa penerapan Pilar 1 pajak digital global direncanakan pada Juli 2022.

“Rencana implementasinya adalah melalui multilateral convention yang direncanakan harusnya nanti di Juli 2022 akan ada penandatangan itu,” kata Mekar Satria Utama dalam diskusi daring FMB9 secara daring, Senin.

Penandatanganan tersebut, lanjutnya, bertepatan saat Indonesia menjabat Presidensi G20, sehingga menjadi bukti kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional.

“Basisnya sudah kita siapkan dalam konteks dasar undang-uandang . Artinya Indonesia sudah diberikan kewenangan oleh UU untuk bisa melaksanakan kesepakatan global atau perjanjian lainnya.

Sedangkan untuk Pilar 2, Mekar Satria yang akrab dipanggil Toto menyampaikan bahwa implementasinya baru akan terlaksana pada 2023 atau 2024 karena masih dalam tahapan pembahasan detail implementasi.

“Untuk Pilar 2 itu akan dilaksanakan melalui multilateral instrumen dan juga perubahan terhadap Perpres yang terkait dengan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) kita,” ujat Toto.

Melalui penetapan Pilar 1 dan Pilar 2, Toto mengatakan Indonesia akan turut mendapatkan keuntungan terutama dari Pilar 2 dikarenakan sejumlah perusahaan multinasional menjadikan Indonesia sebagai pasarnya. Selain juga, sejumlah perusahaan tambang dan sawit Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi perusahaan multinasional.

Adapun negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menyepakati fondasi pemajakan ekonomi digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy dan terdiri dari dua pilar utama.

Melalui kesepakatan Pilar 1, memungkinkan negara asal domisili perusahaan mulitnasional bisa melakukan pemungutan pajak tanpa terkendala ketentaun Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bentuk fisik.

Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi mengurangi kompetisi pajak melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minumum secara global untuk melindungi basis pajak. Melalui Pilar 2, PPh badan minimum ditetapkan sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara.

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10 persen keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.


Baca juga: Kemenkeu: Kesepakatan global pajak minimum pengaruhi insentif

Baca juga: Kemenkeu: Presidensi G20 RI kunci arah perpajakan global yang adil

Baca juga: Menkeu: Pajak global berpotensi hilang Rp3.360 triliun akibat BEPS


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021