Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan sejumlah kemudahan yang didapatkan seseorang apabila mendaftarkan merek barangnya ke sistem Madrid Protokol.

"Pertama, memberi kemudahan untuk mendaftarkan merek di banyak negara," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Nofli pada webinar Madrid Protokol tata cara dan keuntungan pendaftaran merek internasional di Jakarta, Senin.

Hal itu, sambung dia, cukup dengan satu permohonan saja, satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI Kemenkumham.

Selanjutnya, proses pendaftaran merek ke Madrid Protokol jauh relatif lebih cepat dan murah karena dengan satu permohonan dapat ditujukan ke beberapa negara sekaligus.

Madrid Protokol ialah sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 2 Oktober 2017 dan berjalan efektif atau diimplementasikan pada Februari 2018.

Ia mengatakan dengan mendaftarkan barang-barang yang akan dipasarkan ke berbagai negara, maka merek dagang pelaku usaha akan jauh lebih aman dan terlindungi.

Selain itu, Madrid Protokol juga menjadi sebuah sarana pembangunan merek nasional menuju merek global. Hal itu tentu saja akan memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha di Tanah Air karena barang-barangnya semakin dikenal di kancah internasional.

Indonesia sendiri merupakan negara Ke-100 yang menjadi anggota Madrid Protokol dari 109 anggota.

Terakhir, ia mengatakan pendaftaran merek menjadi suatu hal yang penting terutama sebagai pembeda barang dan jasa. Kedua, sebagai alat promosi serta menjadi pondasi dalam membangun reputasi barang yang dipasarkan.

Baca juga: Protokol Madrid permudah masyarakat ekspor barang ke luar negeri
Baca juga: Kembangkan inovasi, Indonesia gandeng WIPO

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021