Terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian untuk menyetarakan pendanaan setiap jenjang pendidikan di daerah, yang didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini Dasar dan Menengah Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Raden Wijaya Kusumawardhana menegaskan pemerintah terus melakukan koordinasi antarlembaga untuk mendorong kesejahteraan dalam dunia pendidikan makin membaik.

“Kami selalu mendorong upaya ini karena begitu di daerah, ini tidak boleh dibedakan. Kalau antara sekolah umum dan sekolah madrasah dibedakan, itu akan kasihan sekali,” katanya saat ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian untuk menyetarakan pendanaan setiap jenjang pendidikan di daerah, yang didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mencapai kesetaraan itu, pihaknya berinisiatif mengadakan diskusi dengan sejumlah kementerian terkait untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

Lewat revisi peraturan tersebut, kata dia, nantinya dana pendidikan difokuskan hanya akan digunakan untuk keperluan belajar mengajar saja, yang nantinya diorkestrai langsung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) supaya tidak digunakan untuk tujuan lain.

“Ada arahan dari presiden kita koordinasikan, sinkronisasikan. Akhirnya, kita sepakat untuk mengadakan perubahan, terhadap peraturan pemerintah dan pendidikan. Tujuannya anggaran mampu dikelola oleh tim pendidikan tidak untuk tujuan yang lain,” katanya.

Selain itu, Kemenko PMK juga sedang mendorong pemerintah untuk menaikkan jumlah dari relasasi dana BOS yang digunakan untuk membayar insentif guru honorer akibat adanya COVID-19.

Sehingga, katanya, diharapkan komposisi yang ada di Kemendikbudristek, tidak lagi bersifat tunggal melainkan majemuk dan sesuai dengan kemahalan biaya di masing-masing daerah.

Dia mengatakan komposisi itu akan diterapkan dalam rentang total dana yang disesuaikan pada kategori jenjang pendidikan tidak hanya di sekolah umum tetapi juga madrasah.

“Harusnya bantuan operasional itu dibatasi untuk pembayaran honor atau gaji bagi pengajar. Jadi hanya untuk operasional, sifatnya bukan gaji. tapi karena kondisinya pandemi ini dibuka komposisinya,” kata dia.

Kemudian, dalam rangka memperbaiki kesejahteraan guru, Wijaya mengaku pihaknya turut melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek untuk membuka rekrutmen guru melalui ujian seleksi PPPK (P3K).

Hal tersebut kemudian terwujud di tahun 2020 dan mendapat apresiasi baik dari Kemendikbudristek. Namun, Wijaya membeberkan bahwa guru yang mengikuti ujian P3K upahnya tidak dapat dibayarkan karena belum memiliki payung hukum.

Dalam mengatasi permasalahan itu, pihaknya kembali mendorong pemerintah khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat pembuatan aturan.

Hasilnya, kini pemerintah membuat dua peraturan yakni Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis dan jabatan P3K serta Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang penggajian P3K.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus berusaha untuk membantu guru mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik karena masa depan generasi bangsa, tergantung dari guru yang memiliki keterampilan baik dalam segi pengetahuan maupun perilaku.

“Keberhasilan guru mendidik anak didiknya, akan membangun anak didiknya menjadi pemimpin di masa depan. Semoga dengan guru yang berkarakter dan berkompetensi tinggi, insyaallah kita bisa bersaing dengan negara lain,” demikian Raden Wijaya Kusumawardhana.

Baca juga: Peningkatan kesejahteraan guru daerah jadi komitmen PB PGRI

Baca juga: Dana BOS bukan solusi kesejahteraan honorer, sebut JPPI

Baca juga: Menkeu: semua miliki semangat untuk majukan pendidikan

Baca juga: PGRI: kesejahteraan guru masih banyak masalah


 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021