...produk syariah satu ini terjamin halal, lantaran manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam
Jakarta (ANTARA) - Investasi telah menjadi tren kekinian masyarakat, terutama kaum milenial saat ini. Namun bagi para investor dengan tipe moderat atau cenderung berhati-hati, reksa dana bisa menjadi pilihan untuk menanamkan modal.

Saat ini produk reksa dana pun kian berkembang, salah satunya diterapkannya syariat Islam dalam produk investasi tersebut yang tengah digemari anak muda.

Produk tersebut bisa menjadi pilihan terbaik bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak selalu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.

Adapun reksa dana syariah merupakan produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh manajer investasi. Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal, lantaran manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.

Selain itu akad reksa dana juga menggunakan akad mudharabah yaitu seluruh pertukaran nilai antara investor dan manajer investasi terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana membeberkan banyaknya keuntungan berinvestasi melalui reksa dana syariah yakni pertama adanya jaminan halal secara total sampai transaksi berakhir.

Apabila manajer investasi terpaksa melakukan transaksi non-syariah, akan ada proses cleansing atau proses pembersihan dana investasi melalui kegiatan amal (charity) dan pelaksanaan kegiatan tersebut wajib diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal, tanpa adanya pembatasan informasi.

Kedua, keamanan yang dijamin dua lembaga sekaligus, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). OJK bertugas menjamin keamanan investasi dari fraud, sedangkan DPS bertugas menjamin kehalalan investasi.

Ketiga, adanya kesetaraan hak antara pemilik modal dan manajer investasi. Reksa dana jenis syariah menggunakan prinsip kolektivisme dalam pembagian untung atau rugi.

Saat untung, pemilik modal dan manajer investasi akan mendapat persentase keuntungan sesuai kerelaan satu sama lain, namun sama halnya saat terjadi kerugian, pemilik modal dan manajer investasi sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Manajer investasi wajib berusaha mengelola instrumen investasi agar kembali untung, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.

Keempat, banyaknya pilihan produk di mana reksa dana versi syariah punya jenis yang jauh lebih banyak, contohnya adalah reksa dana campuran dan reksa dana saham.

Sementara itu, terdapat empat jenis reksa dana konvensional, yaitu reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan reksa dana campuran.

Baca juga: Reksa Dana Haji Syariah dinilai dapat minimalisasi risiko investasi

Kelima, memiliki prospek market capitalization atau potensi efek dalam meningkatkan nilai jual (capital) dan mengembalikan hasil investasi yang bagus.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya jenis instrumen reksa dana syariah, sehingga manajer investasi lebih leluasa menaruh dana investasi ke mana saja, baik yang jangkanya pendek atau panjang. Akibatnya peluang pengembalian hasil investasi reksa dana jenis syariah ini jauh lebih besar.

Keenam, reksa dana syariah terbukti mempunyai nilai pertumbuhan dan laba lebih stabil, sehingga membuatnya sesuai dengan investor berprofil moderat. Selain mempengaruhi market capitalization, ragam instrumen reksa dana versi syariah juga berakibat baik pada kinerjanya di bursa efek.

Ketujuh, menerima investor dari beragam latar belakang dan tanpa pilih-pilih meski menyandang nama "syariah".

Dengan demikian, siapapun yang tertarik dengan sistem reksa dana satu ini dapat menjadi investor.

Sistem dan hukum reksa dana syariah barangkali tidak biasa, akan tetapi nilai dan keuntungannya dapat berlaku secara universal.

Saat ini reksa dana syariah dapat dibeli di bank, manajer investasi, perusahaan efek penyedia sistem online trading syariah, maupun marketplace yang bekerja sama dengan perusahaan efek yang mendapat izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Selain itu ke depannya akan dimungkinkan membeli reksa dana syariah di Kantor Pos, Pegadaian dan minimarket.


Perkembangan Reksa Dana Syariah

OJK mencatat jumlah dan Nilai Aktiva Nersih (NAB) reksa dana syariah kian meningkat setiap tahunnya.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan kekayaan bersih reksa dana syariah masing-masing investor setiap harinya. NAB sejalan dengan pergerakan nilai efek yang masuk dalam kumpulan portofolio reksa dana syariah.

Pada tahun 2016 terdapat 136 reksa dana syariah dengan NAB Rp14,91 triliun, dan terus naik pada 2017 menjadi 182 reksa dana syariah senilai Rp28,31 triliun. Kemudian, jumlah reksa dana syariah meningkat menjadi 224 di 2018 dengan NAB Rp34,49 triliun, yang kemudian naik menjadi 265 reksa dana syariah senilai Rp53,74 triliun pada 2019.

Tahun lalu jumlah reksa dana tercatat cukup signifikan yakni 289 dengan NAB Rp74,37 triliun, sedangkan tahun ini per September, jumlahnya 286 dengan nilai Rp41,31 triliun.

Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional, jumlah dan NAB reksa dana syariah memang masih kalah jauh. Per September 2021 jumlah reksa dana konvensional tercatat 1.894 dengan NAB Rp510,448 triliun.

Kendati demikian tak menutup kemungkinan ke depannya reksa dana syariah akan terus bertambah jumlahnya karena semakin diminati oleh masyarakat dengan berbagai keuntungan yang ada.

Secara total jumlah reksa dana pada September 2021 mencapai 2.180 dengan NAB Rp551,76 triliun.

Baca juga: Reksa dana global syariah jadi alternatif menguntungkan

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021