Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan bahwa pihaknya telah membuat peta khusus untuk jalur pipa dan/atau jalur kabel bawah laut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Agung mengatakan bahwa pembuatan peta khusus tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Selain membuat peta khusus untuk jalur pipa dan kabel bawah laut, Pushidrosal juga telah mengirimkan technical officer atau petugas teknis untuk membantu proses pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia. Pengiriman technical officer tersebut bertujuan untuk menghindari tumpang-tindih dan akan dipetakan dalam peta laut yang sesuai dengan standar International Hydrographic Organization (IHO).

“Penegakkan hukum terhadap pelanggaran proses penertiban jalur pipa dan/atau kabel bawah laut wajib ditegakkan agar dapat mempercepat proses pengorganisasian pemasangan pipa dan atau kabel sesuai peruntukannya," kata Agung ketika memberi sambutan dalam acara Temu Pagi Timnas Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait di Mako Pushidrosal, Ancol Timur, Jakarta Utara.

Baca juga: Pushidros AL ungkap semrawutnya bentangan kabel dan pipa bawah laut RI

Baca juga: Trenggono: Kepmen pipa-kabel bawah laut beri kepastian hukum berbisnis


Ia juga mengatakan bahwa beberapa insiden kerusakan pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia mengakibatkan kerugian yang cukup luas. Kerugian tersebut tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi lingkungan dan bahkan korban jiwa.

"Sehingga perlu dilaksanakan penataan dan penertiban pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia," uap dia.

Dari diskusi Temu Pagi Timnas ini, seluruh pihak yang hadir menyepakati beberapa simpulan, yaitu Timnas kabel dan/atau pipa bawah laut memerlukan mekanisme sinkronisasi peraturan dan penertiban jalur pipa dan atau kabel bawah laut, baik itu yang akan maupun yang telah terpasang di perairan Indonesia.

Baca juga: Menko Luhut ungkap tekad Indonesia menata pipa dan kabel laut

Simpulan kedua adalah proses pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut memerlukan peraturan pemerintah serta ketegasan proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Serta, simpulan yang terakhir adalah penggunaan data hidrooseanografi yang memiliki standar internasional sangat membantu efektifitas dan efisiensi kegiatan pemasangan kabel dan atau pipa bawah laut di wilayah Indonesia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021