Kegiatan hajatan pesta masih kita batasi
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap melakukan pembatasan kegiatan hajatan pesta guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 di daerah ini.

"Kegiatan hajatan pesta masih kita batasi sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Apabila kasus COVID-19 terus menurun maka pembangunan ekonomi masyarakat terus bertumbuh," kata Wali Kota Kupang, Jefrt Riwu Kore di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sekalipun ada 38 kelurahan di ibu kota Provinsi NTT yang sudah nihil dengan kasus COVID-19.

Pembatasan pesta dilakukan hanya berlangsung hingga pukul 21.00 wita tanpa ada jamuan makan ditempat. "Peserta yang ikut hajatan pesta hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan kegiatan pesta,"tegas Jefri.

Baca juga: Pemkot Kupang gencarkan vaksinasi COVID-19 cegah gelombang 3

Baca juga: 31 kelurahan di Kota Kupang sudah bebas kasus positif COVID-19


Selain itu kata dia, Pemerintah Kota Kupang juga memperketat penerapan protokol kesehatan pada daerah-daerah yang masih memiliki warga terkonfirmasi positif COVID-19.

Ia mengatakan kegiatan pesta diizinkan namun hanya mengizinkan peserta pesta hanya 25 persen dari kapasitas ruangan pesta dan tidak diizinkan makan ditempat.

Menurut dia kegiatan hajatan pesta dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Wali Kota menambahkan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 pada semua kelurahan terus melakukan pemantauan untuk memastikan kegiatan hajatan pesta dilakukan sesuai protokol kesehatan atau tidak.

"Apabila melanggar tentu diminta dibubarkan apabila sudah melampaui waktu yang ditentukan dan melanggar prokes pencegahan COVID-19," tegas Jefri.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Timor Leste perketat pengawasan PPKM di perbatasan

Baca juga: Tokoh agama sebut prokes ketat mampu cegah gelombang tiga COVID-19

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021