Hentikan bawa nama petani karena kamilah petani sesungguhnya yang tinggal di sini, warga sini.
Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan pekerja dan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar, Riau mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisikan bantahan terhadap isu kriminalisasi kepada petani.

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, di tengah kesibukan Bapak terdengar desas-desus seolah ada petani dan pekerja teraniaya dan sebagainya," kata salah seorang petani, Zaimila Wati saat membacakan surat terbuka tersebut, di Kampar, Rabu.

Khususnya yang menyeret nama PTPN V, karena dituding mengambil ribuan hektare lahan masyarakat di desa. Justru, menurut Zaimila Wati, saat ini PTPN V yang membantu pembayaran gaji pekerja dan hak petani anggota Kopsa-M dengan dana talangan.

"Kami sedang merajut hubungan baik dengan PTPN V, karena hubungan baik ini sempat renggang akibat permasalahan internal koperasi kami," ujar Zaimila.

PTPN V menyatakan dana talangan itu tidak ada bunga. Petani bisa membayar ketika uang koperasi di bank sudah bisa dicairkan oleh Pengurus Kopsa-M yang baru.

Dalam surat terbuka tersebut, mereka juga turut menyinggung agar para pihak yang menyebar isu bahwa para petani menjadi korban kriminalisasi, agar berkunjung dan melihat langsung kondisi sebenarnya di lapangan.

"Melalui pernyataan ini, kami menyatakan mengundang bapak, ibu, saudara sekalian untuk berkunjung ke desa ini. Terkhususnya Setara Institute, IPW, LBH PBNU, NGO, teman teman mahasiswa dan semua lembaga yang pernah ditemui Anthony Hamzah (Ketua Kopsa-M versi lama), kami mengundang untuk berkunjung ke desa ini," kata Mawanda, petani lainnya.

Mawanda mengatakan lembaga tersebut tidak pernah menemui ratusan anggota Kopsa-M. Dia tidak terima nama petani dibawa ke mana-mana, sementara lembaga tadi tidak mengetahui kehidupan pekerja dan petani anggota Kopsa-M, setelah Anthony Hamzah tidak pernah muncul lagi.

"Datanglah ke sini, ada kepala desa, ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama cerdik pandai, hingga masyarakat biasa untuk tempat bapak, ibu dan saudara sekalian bertanya tentang Anthony," kata Mawanda.

Mawanda menyatakan Anthony bukan warga desa tersebut, tidak tercatat dalam SHM meskipun pernah menjadi ketua dan status keanggotaannya adalah luar biasa. Di mana dalam AD/ART koperasi, anggota luar biasa tidak boleh menjadi ketua.

"Desa kami jauh dari kata indah, tapi warganya ramah. Ibu dan bapak semua adalah kaum intelektual, ada kelebihan menelaah mana yang baik dan benar, mana yang nyata dan sandiwara belaka," katanya pula.

Beberapa bulan terakhir, dia menyebut koperasi kehilangan uang miliaran rupiah. Apalagi harga sawit sedang naik-naiknya tapi hasil penjualan tidak pernah diterima oleh pekerja.

Begitu juga, dengan hak anggota dari panen. Uang mereka tertahan di bank dan perlu tanda tangan ketua yang lama untuk mencairkan, karena kepengurusan baru belum terbentuk ataupun disahkan oleh pihak berwenang.

"Dia membuat kekacauan, tidak layak diperjuangkan, hentikan bawa nama petani karena kamilah petani sesungguhnya yang tinggal di sini, warga sini," ujarnya pula.
Baca juga: LPBH PBNU siap dukung perjuangan petani Kopsa-M
Baca juga: SETARA: Stop kriminalisasi petani Kopsa-M batu uji visi Presisi Polri

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021