Di DPR sedang berkembang pembahasan apakah penting untuk membuat omnibus law sektor kesehatan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan DPR sedang mempertimbangkan pembuatan omnibus law untuk peraturan di sektor kesehatan.

“Di DPR sedang berkembang pembahasan apakah penting untuk membuat omnibus law sektor kesehatan,” kata Emanuel dalam “Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Dengan omnibus law sektor kesehatan, seluruh kementerian dan lembaga diharapkan saling rangkul untuk membuat sektor kesehatan lebih adaptif dan memiliki ketahanan tinggi di segala kondisi, termasuk saat menghadapi pandemi seperti COVID-19.

“Ini wacana yang perlu disiapkan apabila memang kia jadi membuat omnibus law sektor kesehatan untuk mendukung kemandirian sektor farmasi dan alat kesehatan sehingga kita mempunyai kapasitas yang baik untuk merespon persoalan kesehatan di tanah air maupun pandemi seperti COVID-19,” kata Emanuel.

Baca juga: Menko: Perbaikan sektor kesehatan sokong inflasi dan PMI Manufaktur

Menurutnya, Komisi IX DPR RI akan terus mendukung regulasi yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian untuk mendukung kemandirian industri farmasi nasional.

Saat ini Komisi XI DPR RI juga tengah mendorong agar kedua kementerian segera membuat peta jalan transformasi sistem kesehatan nasional yang realistis.

Baca juga: Kemenkes: TKDN minimal untuk industri farmasi akan naik jadi 55 persen

Kedua kementerian diharapkan memanfaatkan momentum COVID-19 dalam mencapai kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan nasional. Setelah dua tahun melalui pandemi, pemerintah semestinya membuat gambaran mengenai progres kemandirian industri farmasi dalam negeri.

“Misalnya dalam hal BBO (Bahan Baku Obat) atau pemanfaatan obat tradisional dalam negeri, kalau boleh, ada gambaran tentang langkah kemajuan dalam hal ini sehingga kita memahami bahwa di tengah pandemi kita lebih berprogres dibandingkan sebelumnya,” imbuhnya.

Di samping itu, Komisi XI DPR RI juga mendukung identifikasi dan penelitian potensi kekayaan alam Indonesia yang berpotensi sebagai obat tradisional atau Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang bisa digunakan dalam pelayanan kesehatan formal untuk meningkatkan derajat kesehatan atau penyembuhan pasien.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021