Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian telah menyetujui usulan agar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 23 obat yang bahan bakunya telah tersedia di dalam negeri ditingkatkan menjadi minimal 55 persen.

“Di Bulan September 2021, Menkes telah mengirimkan surat kepada Menperin agar TKDN untuk 23 obat yang sudah ada BBO (bahan baku obat) dalam negeri ditingkatkan menjadi 55 persen,” kata Stafsus Menkes Bidang Resiliensi Obat dan Alat Kesehatan tersebut dalam webinar “Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi” yang dipantau di Jakarta, Senin.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Cara Perhitungan Nilai TKDN, saat ini bahan baku farmasi dipatok memiliki TKDN minimal sebesar 50 persen.

“Selama dua tahun sejak 2020, ternyata penerapan TKDN masih belum begitu kuat. TKDN sebagian besar industri farmasi masih berada di sekitar 30 sampai 40 persen,” katanya.

Ia mencontohkan untuk produk seperti obat Clopidogrel, rata-rata perusahaan farmasi memproduksi obat ini dengan TKDN sekitar 30-40 persen. Hanya Kimia Farma di Banjaran dan Phapros Indonesia yang telah berhasil memproduksi obat ini dengan TKDN masih-masing sebesar 68,19 persen dan 68,92 persen.

Ke depan, katanya, Kemenkes akan mendorong industri farmasi agar meningkatkan target TKDN produk mereka setiap tahun. Hal ini dipelajari dari industri di sektor lain, seperti pipa dan pertambangan yang TKDN-nya terus meningkat.

“Jadi kita menggunakan model ini ke depan sehingga produk-produk sediaan farmasi bisa ditarget dengan TKDN tertentu, misalnya produksi insulin dapat ditarget dalam waktu lima sampai 10 tahun, TKDN-nya sudah 75 persen,” ujarnya.

Dengan ini, Laksono optimistis pelaku industri farmasi juga akan terdorong untuk menggunakan dana riset mereka sesuai dengan kerangka waktu yang jelas agar target TKDN tercapai.

“Untuk peneliti, pemerintah juga menyediakan insentif untuk mengembangkan produk, membuat formulasi, dan melakukan riset-riset terkait peningkatan kapabilitas obat dalam negeri dan bioekuivalensi,” ucapnya.

Penerapan TKDN pun diyakini akan efektif menjadikan industri farmasi dalam negeri lebih mandiri. Pasalnya pada 2020 sekitar 90 persen bahan baku obat untuk produksi industri farmasi di dalam negeri masih merupakan barang impor.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021