karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tabrakan maut bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur karena tersangka dalam kasus tersebut yakni sopir bus berinisial J telah meninggal dunia.
 
"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.
 
Sambodo mengungkapkan J ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 juta rupiah.

Dalam penyidikan kasus tersebut polisi dengan dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan personel ATPM PT Hino selaku pabrikan bus turut mendalami dugaan masalah teknis pada bus tersebut.

Meski demikian, hasil pemeriksaan mendalam menyatakan bus dalam kondisi layak jalan.

Penyidikan selanjutnya adalah dugaan kesalahan manusia (human error) dan menemukan penyebab kecelakaan tersebut adalah pengemudi yang kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi beberapa saat sebelum terjadinya tabrakan.
 
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba," kata Sambodo.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekannya, J diketahui mengkonsumsi obat syaraf yakni Phenytoin dan obat darah tinggi Amlodipine.
 
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan urine, J pada saat kejadian tidak meminum obat syarafnya yakni phenytoin sehingga menyebabkan serangan epilepsi.
 
"Serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat saraf phenytoin yang ditunjukkan karena tidak adanya kandungan phenytoin baik di urine maupun darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," ujar Sambodo.
 
Sebanyak dua orang dilaporkan tewas di tempat dalam tabrakan dua bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur, pada Senin (25/10), sekitar pukul 9.40 WIB.
 
Dua korban tewas adalah sopir bus berinisial J dan seorang penumpang, selain itu sebanyak 31 orang juga dilaporkan menderita luka-luka akibat tabrakan tersebut.

Baca juga: Polisi tetapkan pengemudi TansJakarta yang menabrak sebagai tersangka
Baca juga: Polisi segera umumkan tersangka kasus tabrakan Transjakarta di Cawang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021