Tersangka S merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014.
Medan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap residivis kasus narkoba berinisial S (43) karena kedapatan kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

"Tersangka S merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Minggu.
 
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
 
Petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka di area perkebunan di Desa Kampung Banjar pada Sabtu (30/10).
 
Pada saat akan melakukan transaksi, petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 bruto, satu unit timbangan elektrik, dan satu handphone android.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran.
 
"Tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya pula.
Baca juga: Residivis narkotika kembali dibekuk Polisi karena miliki 1,5 kg sabu
Baca juga: Anggota DPRD Palembang ditangkap BNN pernah divonis PN Palembang

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021