kami akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengusut kasus penggelapan uang seorang warga Tangerang yang melibatkan Lurah Duri Kepa serta bendahara kelurahan.

"Kami sedang mengoordinasikan permasalahan ini dengan SKPD terkait sehingga dapat diketahui secara jelas duduk permasalahannya," kata Riza Patria di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pemkot Jakbar bebas tugaskan Lurah Duri Kepa dan sekretaris bendahara

Riza mengaku sudah menerima informasi terkait Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang seorang warga Tangerang berinisial SKD sebesar Rp264,5 juta.

Uang itu, lanjut dia, disebut digunakan untuk membayar honor RT/RW dan keperluan lainnya.

Meski begitu, Riza berjanji akan mencarikan solusi terkait permasalahan itu meski tidak menjabarkan solusi tersebut.

Baca juga: Lurah Duri Kepa siap dipanggil polisi terkait dugaan penggelapan uang

"Insya Allah kami akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua," katanya.

Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp264,5 juta.

Lurah Duri Kepa Marhali ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.

Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.

"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya.

Baca juga: Wagub DKI harap pinjaman Kelurahan Duri Kepa diselesaikan kekeluargaan

Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.

Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu, lanjut PNS kelahiran 1993 itu ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.

Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau "fee" 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.

"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.

Buntut dari kasus tersebut dan saling tuding antara Lurah Duri Kepa dan bendaharanya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10).

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021