Tidak semua dana Tapera yang kami himpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan untuk pengelolaan perumahan itu dialokasikan ke KIK. Ada alokasinya
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan tidak semua dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang dihimpun akan dialokasikan sepenuhnya untuk diinvestasikan melalui pemupukan dana.

"Tidak semua dana Tapera yang kami himpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan untuk pengelolaan perumahan itu dialokasikan ke KIK. Ada alokasinya," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam Peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring di Jakarta, Selasa.

Adi menjelaskan lembaganya sudah membagi alokasi dana tapera untuk pembiayaan perumahan, pemanfaatan dan pemupukan. Dari sisi pemanfaatan, BP Tapera mengalokasikan dana yang disiapkan bagi peserta yang akan pensiun.

Dana tapera peserta beserta hasil pengembangannya akan bisa dikembalikan kepada peserta berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.

"Deposito (tabungan peserta) itu kita siapkan bagi peserta yang nanti pada saat pensiun, karena uangnya harus kita kembalikan. Tentunya itu berupa tabungan pokok dan hasil pengembangannya," jelasnya.

Selain itu, lanjut Adi, dana peserta juga ada yang dialokasikan untuk pembiayaan perumahan. Pembiayaan perumahan sendiri hanya diperuntukkan bagi peserta MBR. Baru kemudian sisanya masuk ke sisi pemupukan dana.

"Jadi supaya tidak misleading, bayangannya 'kan seolah dengan dana yang kita kelola sekian triliun bisa menghasilkan sekian. Tidak. Sekali lagi, kita fokus di likuiditas, kita fokus di optimalisasi, tentu mempertimbangkan risk and return," ungkap Adi.

Senada, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera BP Tapera Gatut Subadio menjelaskan tapera dibentuk untuk membantu peserta, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah pertama.

"Alokasinya tentu yang relatif paling besar adalah alokasi pemanfaatan dengan bekerjasama dengan bank penyalur yang bisa memberikan pembiayaan langsung ke peserta," ujarnya.

Gatut menambahkan, setelah meluncurkan KIK Pasar Uang pada tahap pertama, lembaga itu akan meluncurkan KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya pada tahun ini.

Menurut Gatut, peluncurkan dua KIK lanjutan itu merupakan upaya untuk mencapai tujuan utama yaitu selain meningkatkan nilai juga menjaga likuiditas pengelolaan tapera sehingga keberlanjutannya terjaga.

"Apalagi kalau peserta kita ini profilnya ada yang sudah mendekati pensiun, maka tentu akan kita akomodasi sehingga kebutuhan dana untuk peserta yang akan berakhir kepesertaannya itu akan terpenuhi," katanya.

KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari Dana Pemupukan.

Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap Dana Pemupukan.

Ada pun besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.

Baca juga: BP Tapera luncurkan KIK Pemupukan Dana Pasar Uang
Baca juga: Anggota DPR: Perlu ada kejelasan terkait transisi program FLPP
Baca juga: BRI dan BP Tapera sinergikan ekosistem pembiayan rumah murah

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021