Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlu adanya payung hukum setingkat undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

"Saat ini kami sedang terus berjuang guna merealisasikan RUU Masyarakat Adat untuk menjadi undang-undang. Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya ketika menyampaikan sambutan saat dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (24/10).

Dia mengatakan sejumlah UU sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak masyarakat adat namun seringkali hak masyarakat adat terabaikan dalam beberapa pelaksanaan pembangunan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta peningkatan pengawasan prokes

Rerie menegaskan bahwa negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat karena konstitusi UUD 1945 mengamanahkan perlindungan bagi setiap warga negara.

"UUD NRI 1945 secara jelas memuat salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tidak boleh diabaikan. Rerie menilai masyarakat adat dan para leluhur di Tanah Air adalah elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Dia berharap para anggota DPR bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang. Selain itu diharapkan pemerintah daerah meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta peningkatan pengawasan prokes

"Kami masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat adat di Nusantara ini benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya," katanya.

Dalam acara pemberian gelar adat dari Kedatuan Luwu kepada Rerie, Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri, Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.

Dalam prosesi tersebut, Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala' Paratiwi, yang artinya Bintang Yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.

Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas pertimbangan karena Lestari banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Amendemen UUD harus melewati kajian mendalam

Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara di masa lalu, telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.

Hadir dalam acara tersebut, antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif, Walikota Palopo Judas Amir, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, dan Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021