"Upaya-upaya untuk melakukan pemalsuan testing dalam rangka skrining itu tentunya akan membahayakan masyarakat sendiri,"
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 meminta aparat untuk menindak tegas pelaku pemalsuan hasil tes PCR, karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

"Aparat jangan ragu-ragu untuk menegakan peraturan sesuai dengan hukum yang ada agar tidak terjadi pelanggaran," ucap Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dalam penanganan pandemi di berbagai negara, termasuk di Indonesia perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, pemerintah daerah, dan juga masyarakat.

"Upaya-upaya untuk melakukan pemalsuan testing dalam rangka skrining itu tentunya akan membahayakan masyarakat sendiri," katanya.

Ia meminta kepada setiap pihak untuk tidak melakukan pemalsuan atau pelanggaran ini karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan dari masyarakat yang sedang bepergian.

Dalam rangka memperlancar perjalanan masyarakat, Wiku menyampaikan, pemerintah terus berupaya menyiapkan infrastruktur pelaksanaan digitalisasi dokumen PCR.

"Pelaksanaan digitalisasi dokumen PCR ini memang dalam rangka untuk meningkatkan kecepatan pemeriksaan sehingga betul-betul lancar perjalanannya," ujarnya.

Ia mengakui, belum seluruh daerah di Indonesia memiliki kapasitas yang sama untuk menerapkan digitalisasi.

"Tapi kita berusaha keras untuk membantu menyiapkan infrastruktur dan kesiapan personil di daerah agar proses penggunaan teknologi dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga kesehatan di masyarakat bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap PCR, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM. ​

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.

"Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemalsu 23 PCR penumpang Bandara Haluoleo
Baca juga: Polda Metro tangkap calo tiket pesawat jual surat swab PCR palsu
Baca juga: Polres Lombok Tengah tangani kasus manipulasi surat keterangan PCR

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021