Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti berupa jutaan butir obat keras ilegal di Mapolda DIY, Jumat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang hasil sitaan dari pabrik obat ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 21-22 September 2021.

"Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan hari ini (Jumat) merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang kami lakukan beberapa waktu lalu dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang berkolaborasi dengan Polda DIY," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi.

Meski demikian, pemusnahan barang bukti itu tidak semuanya dilakukan di Mapolda DIY. Sebagian besar obat terlarang tersebut akan dimusnahkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Bupati pastikan pabrik obat berbahaya di Bantul tidak berizin

"Di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai untuk memusnahkan barang bukti yang cukup banyak," kata dia.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri terhadap proses pengungkapan kasus produksi dan peredaran obat berbahaya jaringan Jabar, DKI, Jatim, dan Kalimantan Selatan sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita beberapa waktu lalu telah dimusnahkan.

Jayadi menuturkan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan jajaran Polda DIY beserta instansi lain sehingga dapat mengungkap produksi obat ilegal yang berlokasi di dua pabrik, yakni di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Ia mengatakan saat dua pabrik obat ilegal itu masih beroperasi layaknya gudang biasa. Para tersangka tidak melakukan aktivitas saat jam-jam tertentu sehingga masyarakat di sekitarnya menganggap tempat tersebut jarang digunakan.

Baca juga: Bareskrim : Pengungkapan kasus obat keras ilegal DIY adalah terbesar

"Padahal kalau kita masuk kedalam memanjang ke belakang ada proses produksi dan ada peralatan-peralatan yang digunakan untuk mengolah dari bahan baku menjadi bahan jadi," kata dia.

Hingga saat ini Bareskrim Polri telah mengamankan 23 tersangka. Tiga di antaranya, yakni WZA, LSK, dan JSR dihadirkan di Mapolda DIY saat pemusnahan barang bukti.

"Kami tidak berhenti sampai di pabrik di DIY saja. Tersangka yang kami amankan di sini adalah pengembangan dari proses penyidikan yang panjang," kata Jayadi.

Baca juga: Kabareskrim: Pabrik obat keras ilegal di DIY beromzet Rp2 miliar/hari

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021