Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste menahan seorang oknum pebisnis asal Timor Leste berinisial JMB yang melintasi wilayah perbatasan tanpa mengantongi dokumen resmi atau ilegal.

"Oknum warga JMB ini melintasi perbatasan melalui jalan tikus di Haekesak untuk membeli barang-barang di Atambua, Kabupaten Belu," kata Komandan Kompi Tempur I Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste Letnan Satu Infantri Tofan C Riski, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan pengamanan oknum pebisnis itu berawal dari informasi masyarakat kepada personel di Pos Lintas Batas Negara Motaain tentang kegiatan ilegal.

Baca juga: Pagar negara itu harus kokoh (1)

Informasi itu ditindaklanjuti melalui personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste Batalion Infantri 742/SWY yang menelusuri dan menemukan dua unit mobil pickup sedang memuat puluhan karung garam.

Mobil itu diarahkan ke Pos Motaain besama sopir untuk dimintai keterangan. Selanjutnya JMB selaku pemilik mobil datang dan maksud berkoordinasi dengan personel di pos.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, JMB mengakui bahwa ia sudah melakukan kegiatan bisnis seperti ini sejak tujuh tahun yang lalu," katanya.

Baca juga: Jumlah pelintas batas di Mota Ain turun 70 persen

Ia menjelaskan, JMB melintasi wilayah perbatasan secara ilegal untuk membeli sejumlah barang di Kabupaten Belu yang telah ditahan di antaranya 59 karung garam, handphone beserta alat pendukung.

Selain itu juga terdapat nota pembelian barang yang bertuliskan 108 dos benang merah, 20 dos benang emas, 2 karung benang katun putih yang bernilai puluhan juta rupiah dan nota belanja untuk ternak babi yang bernilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Timor Leste lakukan "lockdown", WNI tertahan di perbatasan

Selain barang-barang tersebut, kata dia personel Pos Motaain juga menyita sejumlah uang berupa mata uang dolar maupun rupiah yang diduga akan digunakan untuk membeli sejumlah barang di Belu.

Tofan mengatakan, setelah pemeriksaan, JMB beserta seluruh barang bukti kecuali 59 karung garam diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti 59 karung garam akan kami kumpulkan di markas komando untuk diserahkan kepada instansi terkait pada saat kami menyelesaikan tugas," katanya.

Baca juga: Kepala BNN: Perbatasan Motaain Tempat Transaksi Narkoba

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021