Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk empat orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional berinisial DS, RZ, ST dan FK di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah.

"Penangkapan ini bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Senin.

Tak menunggu waktu lama, polisi langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda.

Kemudian terlacak bahwa sabu-sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirim via Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa akan ada paket sabu yang dikirim dari Afrika Selatan," ucap dia.

Baca juga: Polda Jatim bongkar peredaran tabung oksigen palsu di Surabaya

Baca juga: Densus 88 tangkap enam terduga teroris di Jatim selama dua hari


Paket sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi, kemudian petugas Bea Cukai memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," tutur James.

Sesampainya di lokasi, pelaku RZ mengambil paket, lalu memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

"Petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," ujar perwira menengah Polri tersebut.

Usai dilakukan interogasi terhadap para tersangka, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang bernama Juragan alias Eman yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Polda Jatim tetapkan pemilik SPI tersangka dugaan kekerasan seksual

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB-333-LT.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021