Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://kkp.go.id) mendiskripsikan bahwa penyu merupakan organisme ikonik hidup di perairan laut.

Hal tersebut dikarenakan hanya ada tujuh spesies penyu yang ada di dunia. Penyu merupakan reptil laut, seperti kura-kura yang mampu menjelajah dunia dengan ke empat sirip kakinya.

Indonesia menjadi salah satu habitat bertelur enam penyu dari tujuh penyu yang ada di dunia. Hal tersebut karena perairan Indonesia menjadi rute perpindahan (migrasi) penyu laut di persimpangan Samudera Pasifik dan Hindia.

Enam penyu yang dapat ditemui di Indonesia, yakni penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu belimbing (Dermochelis coriaceae), penyu pipih (Natator depressus), penyu tempayan (Caretta caretta), dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata).

Presiden Joko Widodo dalam rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, usai menanam mangrove berkesempatan melakukan pelepasliaran 1.500 ekor tukik (anak penyu) di Pantai Kemiren Cilacap, Kamis (23/9/2021).

Akun Twitter Sekretariat Kabinet, @setkabgoid mengunggahnya, "Mengakhiri rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Presiden @jokowi melakukan pelepasan tukik (anak penyu) di Pantai Kemiren, Desa Griya Tegalsari, Kamis (23/9) sore, dan ditambahkan Sekretaris Kabinet @pramonoanung turut mendampingi Presiden.

Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah dalam pernyataan pers menambahkan dalam kegiatan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyertai Presiden melepasliarkan 1.164 ekor penyu lekang (Lepidochlys olivacea) dan 336 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) bersama masyarakat.

Presiden melalui akun Twitter @jokowi juga mencuit, " Hari ini saya berada di Pantai Kemiren di Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, dalam rangka melepas 1.500 tukik penyu untuk melestarikan satwa penyu yang semakin menurun populasinya dan kita harapkan agar tidak punah,".
Presiden Joko Widodo melepas tukik di Pantai Kemiren, Desa Griya Tegalsari, Kelurahan Tegal Kamulyan, Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah (23/9/2021). ANTARA FOTO/Setpres-Agus Suparto/foc.

Dilindungi

Menurut KKP semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dengan rujukan itu, artinya segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Peraturan Menteri (Permen) LHK No.20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, berdasarkan ketentuan Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/CITES), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I.

Appendix 1, artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Badan Konservasi Dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah, sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

KKP dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Presiden menyatakan selain untuk menjaga kelestarian penyu, pelepasan tukik itu juga bisa menciptakan ekosistem laut yang lebih sehat dan membantu menjaga keseimbangan lingkungan di pesisir pantai maupun laut Indonesia.

Pelepasliaran tukik penyu ini juga untuk melestarikan satwa penyu yang semakin menurun populasinya dan diharapkan agar tidak punah.

Program pelepasan tukik penyu ini, menurut Kepala Negara, tidak hanya akan dilakukan di Cilacap, tetapi akan dilaksanakan juga secara masif di seluruh pantai-pantai, di seluruh wilayah Indonesia

Presiden berharap kegiatan pelepasan tukik dapat meningkatan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi dari masyarakat untuk makin menjaga kelestarian penyu.

Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah juga akan melakukan kegiatan pelepasan tukik secara besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.

"Restocking"

Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah menyatakan bersama dengan pihak terkait, sebelumnya KLHK juga telah melakukan pelepasliaran penyu sebanyak 343.919 ekor di berbagai daerah di Indonesia.

Rinciannya terdiri atas 106.377 ekor penyu lekang (Lepidochlys olivacea), 23.885 ekor penyu sisik (Eretmochelys imbricate), 213.351 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dan 306 ekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea).

Kegiatan pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari program KLHK melalui kegiatan pelepasliaran satwa bertajuk "Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara" serta implementasi program pengembalian ke habitat alam (restocking) sebagai bentuk partisipasi aktif keterhubungan kegiatan "ex-situ" (di luar habitat alami) yang mendukung "in-situ" (di dalam habitat alami).

Sebelum kegiatan pelepasliaran oleh Presiden telah dilakukan observasi lapangan oleh Balai KSDA Jawa Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah untuk menentukan lokasi pelepasliaran.

Dari hasil kegiatan tersebut Pantai Kemiren dianggap sebagai lokasi yang sesuai untuk pelepasliaran tukik penyu karena pada pantai ini memiliki hamparan pesisir yang panjang dengan tegakan cemara laut yang merupakan jenis tumbuhan yang sering dijumpai sebagai habitat penyu lekang.

Sebelumnya beberapa penyu juga ditemukan mendarat di pantai tersebut.

Spirit dari pelepasliaran tukik di Pantai Kemiren Cilacap itu, agaknya bisa menjadi pemicu bagaimana mencari solusi untuk menjawab bagaimana upaya konservasi penyu di wilayah Indonesia dapat dilakukan secara integratif.

Dengan demikian, maka ancaman kepunahan satwa endemik dari lautan Indonesia ini dapat dicegah.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021