Mereka mengambil paksa pelaku dan barang bukti, memukul anggota tim, dan merusak kendaraan dinas.
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dihadang sekelompok orang tak dikenal saat menangkap dan mengamankan sejumlah perambah hutan di Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penghadangan terjadi Jumat (24/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Saat itu Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL berjumlah 12 personel melaksanakan tugas di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser wilayah Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Adhi Nurul Hadi.

Sebelum penghadangan, kata Adhi Nurul Hadi, tim mendengar suara gergaji mesin dalam kawasan taman nasional tersebut. Kemudian tim dibagi dua kelompok dan bergerak ke sumber suara gergaji mesin tersebut.

Selanjutnya, tim mengamankan enam pelaku penebangan hutan masing-masing berinisial R (17), AR (42), MR (38), M (53), AGR (19), F (20). Bersama mereka diamankan dua gergaji mesin serta 38 batang kayu jenis meranti batu dan medang.

"Tim kemudian membawa para pelaku dan barang bukti. Dalam perjalanan, tim dihadang puluhan orang. Mereka mengambil paksa pelaku dan barang bukti, memukul anggota tim, dan merusak kendaraan dinas," kata Adhi Nurul Hadi.

Adhi Nurul Hadi mengatakan beberapa jam kemudian dilakukan pertemuan dan mediasi antara tim dan kelompok orang tidak dikenal yang sebelumnya menghadang.

Pertemuan mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, bhabinkamtibmas dan babinsa setempat. Kemudian, mediasi para pihak tersebut dilanjutkan ke Polres Aceh Tamiang hingga akhirnya kedua pihak berdamai.

"Akibat penghadangan tersebut, tim Balai Besar TNGL mengalami memar akibat pemukulan, satu unit kendaraan roda empat dan delapan sepeda motor rusak," kata Adhi Nurul Hadi.

Adhi Nurul Hadi mengatakan Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati yang berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.

Menurut Adhi Nurul Hadi, keberadaan TNGL dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana bagi yang merusaknya.

"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, serta diatur Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar bagi pelaku penebang pohon dalam kawasan hutan secara ilegal," kata Adhi Nurul Hadi.
Baca juga: Anggota DPRA desak kantor TNGL dikembalikan ke Aceh
Baca juga: Pemerintah Aceh sambut baik pemindahan kantor TNGL

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021