Peran para tersangka mulai dari pemakai, pengedar hingga kurir dari bandar narkoba.
Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan sebanyak 120 tersangka penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 117 orang laki-laki dan tiga perempuan, selama dua pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, dari tanggal 1 sampai dengan 12 September 2021.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan, di Surabaya, Jumat, mengatakan ratusan tersangka kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang itu memiliki peran masing-masing.

"Peran para tersangka mulai dari pemakai, pengedar hingga kurir dari bandar narkoba," katanya kepada wartawan.

Dari para tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 652,94 gram dan ganja 45,9 gram. Barang bukti lainnya adalah pil ekstasi sebanyak 10,5 butir dan pil koplo LL 50.438 butir.

Yusep merinci, dari 120 tersangka itu ditangani sebanyak 90 kasus atau perkara narkoba.

"Sebanyak 30 kasus di antaranya merupakan target operasi atau TO dan 60 lainnya non-TO," ujarnya.

Berdasarkan jumlah kasus, kata Yusep, menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kota Surabaya masih terhitung sangat tinggi.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan masa depan bangsa.

"Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat ini akan menentukan titik-titik 'zero' narkoba di tiap kelurahan maupun RW. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat menyelamatkan anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti narkoba yang perkaranya telah disidangkan, yaitu sebanyak 39,4 kilogram sabu-sabu, 2,5 kilogram ganja, 400 butir pil "Happy Five" dan 39 ribu butir pil koplo LL.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya: Lima oknum anggota ditangkap kasus narkoba
Baca juga: Polisi Surabaya gagalkan penyelundupan narkoba 7,2 kg asal Malaysia

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021