Untuk kita menghindarkan middle income trap maka konsolidasi fiskal terutama akibat pandemi melalui penyehatan APBN perlu ditunjang dan perlu dilakukan reformasi perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.

“Untuk kita menghindarkan middle income trap maka konsolidasi fiskal terutama akibat pandemi melalui penyehatan APBN perlu ditunjang dan perlu dilakukan reformasi perpajakan,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menyatakan reformasi ini akan mampu menyehatkan kembali APBN yang tertekan pandemi COVID-19 karena fondasi perpajakan menjadi lebih adil, efektif, sehat, dan akuntabel.

Penerimaan pajak menjadi kontributor utama pendapatan negara yaitu dari 22,81 persen pada 1983 naik menjadi 47,4 persen pada 1992 dan 65,1 persen pada 2020.

Menurut Menkeu, adil dalam hal ini mencakup seluruh sektor usaha mendapat beban yang seimbang mengingat saat ini hanya satu atau dua sektor yang menjadi penopang penerimaan pajak.

Di sisi lain, sektor lainnya seperti sektor jasa yang saat ini sedang terus berkembang justru tidak memberikan kontribusi banyak bagi penerimaan perpajakan padahal sektor tersebut juga mendapat fasilitas dari negara.

Keadilan ini juga berlaku bagi seluruh kelompok penghasilan masyarakat yaitu masyarakat dengan penghasilan rendah akan menerima bantuan dan tidak membayar pajak sedangkan bagi yang berpenghasilan tinggi maka membayar pajak lebih tinggi.

“Ini yang perlu disampaikan bahwa masyarakat tentu pada akhirnya akan mendapat manfaat keuangan negara sesuai situasi mereka,” ujarnya.

Kemudian untuk sistem perpajakan yang sehat yaitu pajak dapat menjadi sumber penerimaan yang optimal dan adaptif terhadap perubahan serta didesain sesuai international based practice seiring kondisi sustainability yang terus dijaga.

Sementara sistem perpajakan yang efektif adalah sistem yang mampu memberikan pelayanan secara optimal namun dapat menekan biaya Wajib Pajak (WP).

Terlebih lagi, WP yang terdaftar meningkat 20 kali lipat dalam 20 tahun terakhir dari 2,59 juta pada 2002 menjadi hampir 50 juta pada 2021.

Untuk rasio WP Orang Pribadi terhadap penduduk bekerja juga naik dari 1,8 persen pada 2002 menjadi 34,66 persen pada 2021 yang artinya WP OP berkontributor penting dan setara dengan kemajuan di negara-negara OECD.

“Ini juga perlu memperkuat aspek pengawasan untuk memastikan WP menjalankan kewajiban secara benar,” tegasnya.

Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh meningkat dari 52 persen pada 2012 menjadi 78 persen pada 2020 dan kenaikan rasio dengan kepatuhan tertinggi terjadi saat tax amnesty yaitu dari 61 persen pada 2016 menjadi 73 persen pada 2017.

Baca juga: DJP: Reformasi perpajakan untuk capai rasio pajak 14,4 persen PDB
Baca juga: Urgensi reformasi perpajakan untuk mendorong konsolidasi fiskal
Baca juga: DJP: Indonesia baru pungut 66,58 persen dari total potensi PPN

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021