....semakin penuh diisi 15.143 orang atau over kapasitas 229 persen
Sumatera Selatan (ANTARA) - Realisasi penambahan kapasitas ruang tahanan untuk warga binaan di Sumatera Selatan (Sumsel) sangat dibutuhkan, sebab kondisi ketersediaan ruang tahanan saat ini sudah tidak relevan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel mencatat keterisian ruang tahanan di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan empat rumah tahanan negara (lapas) sudah over kapasitas hingga 229 persen dari kondisi normal.

“Daya tampung produktif hanya untuk 6.605 orang, namun setiap hari ada penambahan jadi semakin penuh diisi 15.143 orang atau over kapasitas 229 persen,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Hamsir, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, menambah kapasitas ruang penahanan merupakan hal yang sangat diperlukan saat ini melihat kondisi keterisian warga binaan atau pun tahanan yang terus bertambah setiap hari.

"Tingkat kriminal yang tinggi menjadikan penyidik selalu mengirimkan penghuni baru meskipun sudah over kapasitas," ujarnya.

Permasalahan ketercukupan ruang tahanan ini sudah disampaikan kepada setiap stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah setiap tahun.

Hanya saja, lanjutnya, minim realisasi permohonan sekadar ditanggapi dengan pemberian hibah tanah untuk pembangunan lapas atau rutan, padahal yang dibutuhkan ialah komitmen pembangunan.

“Kami belum memiliki kemampuan finansial untuk membangun ruang penahanan secara mandiri,” ujarnya pula.

Sehingga inisiasi lempar pindah warga binaan dari satu penjara ke penjara lainnya antarkabupaten/kota terpaksa harus dilakukan untuk mengatasi membludaknya isi ruang tahanan di satu tempat.

Termasuk dalam hal ini, juga dialami pihak kepolisian yang tidak memiliki ruang lebih untuk menampung para tersangka yang masih tahap penyelidikan maupun kebijakan lain.

Seperti yang terjadi di Lapas Kelas II B Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menerima sebanyak 40 orang penghuni baru narapidana dari kepolisian resor setempat, padahal sudah over kapasitas, Kamis (2/9).

Kepala Lapas Kelas II B Kayuagung Reza Meidiansyah Purnama mengatakan, dari 40 narapidana itu ada 20 narapidana berstatus tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Benny (45), warga Desa Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Kamis (5/8).

“Iya, memang benar kami menerima tahanan 40 orang dari Polres OKI, ya dipindahkan dari sana ke sini. Sekarang sudah berada di dalam kamar,” kata Reza didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sugito.

Lapas Kayuagung, menurut Sugito, memiliki daya tampung sebanyak 350 orang, namun saat ini berisikan 1.109 tersangka dan narapidana dari banyak kasus.

Adapun Lapas Kayuagung bukan satu-satunya yang over kapasitas, berdasarkan sistem data base pemasyarakatan online keterisian 20 lapas dan rutan di Sumsel total sebanyak 15,143 orang, sedangkan kapasitas produktif menampung 6.605 orang atau over kapasitas 229 persen.

Lapas Kelas I Palembang kapasitas 540 orang terisi 1.571 orang (over kapasitas 191 persen), Lapas Kelas II A Banyuasin kapasitas 485 orang terisi 1.459 orang (over kapasitas 201 persen), Lapas Kelas II A Lahat kapasitas 261 orang terisi 427 orang (over kapasitas 64 persen).

Lapas Kelas II A Lubuk Linggau kapasitas 606 orang terisi 1.132 orang (over kapasitas 87 persen), Lapas Kelas II A Tanjung Raja kapasitas 402 orang terisi 950 orang (over kapasitas 133 persen), Lapas Kelas II B Empat Lawang kapasitas 93 orang terisi 249 orang (over kapasitas 168 persen).

Lapas Kelas II B Kayu Agung kapasitas 350 orang terisi 1.106 orang (over kapasitas 216 persen), Lapas Kelas II B Martapura, kapasitas 188 orang terisi 492 orang (over kapasitas 161 persen), Lapas Kelas II B Martapura, kapasitas 120 orang terisi 268 orang (over kapasitas 125 persen).

Lapas Kelas II B Muara Enim, kapasitas 486 orang terisi 1.088 orang (over kapasitas 126 persen), Lapas Kelas II B Sekayu, kapasitas 300 orang terisi 1.132 (over kapasitas 267 persen), Lapas Kelas III Pagaralam, kapasitas 80 orang terisi 208 orang (over kapasitas 160 persen).

Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, kapasitas 200 orang terisi 290 orang (over kapasitas 44 persen), Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, kapasitas 289 orang terisi 669 orang (over kapasitas 142 persen), Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, kapasitas 484 orang terisi 1.129 (over kapasitas 133 persen), Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, kapasitas 151 orang terisi 558 orang (over kapasitas 269 persen)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, kapasitas 500 terisi 123 orang (over kapasitas 0 persen).

Rutan Kelas I Palembang, kapasitas 750 orang terisi 1.370 orang (over kapasitas 83 persen), Rutan Kelas II B Baturaja, kapasitas 170 orang terisi 408 orang (over kapasitas 140 persen), Rutan Kelas II B Prabumulih, kapasitas 150 orang terisi 481 orang (over kapasitas 220 persen).

Dari belasan ribu tahanan di daerah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel ada sebanyak 8.629 narapidana sudah menerima remisi umum di 26 lapas atau pun rutan, 189 di antaranya bebas langsung bertepatan pada Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Agustus kemarin.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaannya.

Bahkan Kemenkumham Sumsel juga memberikan remisi lebaran kepada 8.442 narapidana dan remisi bebas kepada 91 narapidana beberapa bulan yang lalu yang sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan.

Meskipun demikian jumlah yang masuk lebih banyak dibandingkan jumlah yang keluar, sehingga penambahan kapasitas ruang tahanan warga binaan dinilai relevan dengan kondisi di lapangan demi optimalisasi fungsi dan sasaran pemasyarakatan tersebut.
Baca juga: Rutan Baturaja Sumsel over kapasitas hunian warga binaan

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021