Beberapa pejabat terkait memang sudah dimintai keterangan terhadap bansos tersebut
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh memastikan para pejabat akan kooperatif menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk 150 organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) sebesar Rp15 miliar tahun 2020 yang sedang diselidiki Polda Aceh.

"Pemerintah Aceh tentu sangat responsif dan kooperatif terhadap penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dana hibah ini," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Selasa.

Muhammad MTA menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ini masih dibutuhkan keterangan tambahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan, sejumlah pejabat tersebut akan hadir kembali.

"Beberapa pejabat terkait memang sudah dimintai keterangan terhadap bansos tersebut, kalau masih dibutuhkan untuk penyelidikan mereka akan hadir kembali," ujarnya.

Muhammad MTA menyampaikan, langkah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

"Maka kami ingatkan semua pihak harus sangat hati-hati dalam menjalankan amanah rakyat ini," kata Muhammad MTA.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sedang menyelidiki penggunaan dana refokusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran Rp15 miliar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, sejauh ini Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap lima orang terkait, mulai dari staf, PPK, Kabid dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPMA).

Winardy menyatakan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait pemberian dana hibah COVID-19 kepada 150 OKP tersebut, agar konstruksi hukumnya kuat.

"Supaya dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya," kata Kombes Winardy.
Baca juga: Polda Aceh cari penambahan alat bukti dugaan korupsi beasiswa
Baca juga: Polda Aceh melimpahkan tahap dua perkara investasi ilegal Rp164 miliar

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021