Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Indraza Marzuki Rais didampingi Tim Keasistenan Utama III Ombudsman meninjau pengelolaan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.

Peninjauan itu dilakukan untuk merespons aduan dari masyarakat terkait permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan pasar ikan  tersebut.​​​​​​

"Saya sudah cermati seluruh aduan dari para pedagang. Yang kami bisa lakukan adalah memproses penuntasan masalah ini secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yeka dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Ombudsman RI mendapat laporan tentang adanya ketidaksesuaian kebijakan antara Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Pusat dan Perindo Cabang sebagai pengelola pasar modern.

Ombudsman menemukan telah terjadi perbedaan konsep antara pasar baru (pasar eceran) yang tidak sesuai dengan konsep pasar lama (pasar grosir).

Dalam peninjauan itu, Ombudsman RI menemukan ada 2.000 lapak dengan kurang lebih 1.000 pedagang aktif di pasar lama. Sedangkan pasar baru hanya memiliki kapasitas 1.000 lapak dengan kurang lebih 350 pedagang aktif.

Baca juga: KKP bersyukur ekspor perikanan dari pendingin di Muara Baru lancar
Baca juga: Kadin dan KKP berikan bantuan untuk nelayan Muara Baru


Seorang penjual kerang menyiapkan dagangannya di Pasar Ikan Modern Muara Baru pada Rabu (26/6/2019) petang. (ANTARA/Aria Cindyara)

Ombudsman tidak melihat adanya surat perjanjian atau kesepakatan antara pedagang dan pengelola dengan besaran pembayaran Rp440.000 per lapak tanpa adanya rincian peruntukannya. "Terkait itu, banyak pedagang keberatan untuk membayar sewa tersebut," ujar Yeka.

Kemudian, tidak ada realisasi terkait usulan area pengepakan yang saat ini hanya ada satu titik di sebelah utara.

Hal ini menyebabkan banyak pedagang bangkrut karena lapak tidak dekat dengan titik pengepakan. Selain itu, pedagang mengadu tidak mendapat pembinaan dari pengelola.

Terakhir, adanya dugaan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan muatan serta temuan terkait buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akibat tidak adanya Analisis Mengenai Dampak
 Lingkungan (Amdal).

"Untuk selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak, baik pedagang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP dan BUMN Perindo untuk membicarakan hal ini," kata Yeka.

"Secara kasat masa kami melihat adanya dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang pengelola, pengabaian hukum dan penyimpangan prosedur," katanya.

Baca juga: KKP bagikan 560 paket bantuan di kawasan Pelabuhan Muara Baru Jakarta
Baca juga: Kebersihan pasar ikan Muara Baru bawa harapan bagi penjual



Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Indraza Marzuki Rais mendatangi Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (7/9/2021). (ANTARA/HO)

Hal ini menjadi objek pengawasan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.

"Saya berharap dalam diskusi nanti ada titik terang terhadap masalah yang dimaksud," katanya.

Indraza mengharapkan agar para pedagang tetap kondusif guna menjaga kegiatan di lapangan berlangsung baik dan tidak bertindak berlebihan. "Kami hadir disini sebagai bentuk hadirnya negara," katanya.

Ombudsman RI berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan perumusan saran perbaikan.

Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua Persatuan Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern (PHALPIM) Jakarta, Yayat Hidayat menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI.

"Kami mohon dan meminta tolong kepada pimpinan untuk menyampaikan ke para pihak terkait. Semoga ada titik terang dalam masalah yang ada," ungkapnya.
Baca juga: Pasar Ikan Modern Muara Baru raup transaksi Rp7 miliar/hari
Baca juga: Warga Penjaringan rasakan manfaat tanggul pantai, tekan banjir rob


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021