Kejadian 'learning loss' berdampak lebih besar pada penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro menyebutkan sejumlah alasan pemerintah yang telah memberikan izin penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTM) di sejumlah wilayah yang masuk ke dalam zona level 1 sampai 3.

"Tentunya semua yang diprioritaskan merupakan kesehatan dan keselamatan. Namun, kita tetap memperhatikan yang namanya tumbuh kembang dan hak anak selama masa pandemi COVID-19," kata Reisa dalam "Siaran Sehat: Kembali ke Sekolah Tetap Aman dari COVID-19" terpantau secara daring di Jakarta, Senin.

Reisa menyebutkan sebanyak 60 juta peserta didik telah terdampak oleh pandemi. Hal itu dikarenakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan dari rumah telah terjadinya hilangnya pengetahuan dan keterampilan pada anak (learning loss).

Kejadian learning loss tersebut, kata dia, telah memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah.

Ia menjelaskan perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh, juga telah menyebabkan terjadinya kesenjangan pencapaian belajar, terutama untuk peserta didik yang berasal dari kondisi sosial ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh UNICEF menyebutkan 47 persen anak melakukan pembelajaran hanya 1 jam sampai 2 jam saja di rumah. Sebanyak 35 persen menyatakan bahwa sambungan internet peserta didik tidak memadai, bahkan tidak ada sama sekali.

Sementara itu, survei UNICEF melalui kanal U-Report tahun lalu menunjukkan bahwa 66 persen peserta didik mengungkapkan tidak nyaman belajar dari rumah dan 87 persen menyatakan ingin segera kembali ke sekolah.

Dikatakan pula bahwa Pemerintah telah mendengar dan menyerap permasalahan yang disampaikan oleh para peserta didik. Oleh karena itu, kata Reisa, Pemerintah telah melakukan pengkajian terhadap kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 dengan menyesuaikan perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran.

Sebelumnya, pada penyesuaian terbaru, Pemerintah melalui SKB empat menteri telah membuat sebuah panduan tentang penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

"Peraturan tersebut menggariskan bahwa apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikannya memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya menjelaskan isi dari peraturan tersebut.

Hingga Senin, menurut Reisa, untuk wilayah yang masuk pada level 1 hingga 3 dapat memulai kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, wilayah yang masuk pada Level 4 masih harus menjalani pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Dokter Reisa beberkan sejumlah syarat pelaksanaan PTM di sekolah

Baca juga: Menkominfo nilai pelaksanaan PTM disesuaikan kondisi wilayah


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021