Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin, memeriksa 17 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019, tiga di antaranya merupakan purnawirawan dari TNI dan Polri.

Ketiga purnawirawan TNI-Polri tersebut SA, HMTM dan IW. Ketiganya pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin, beberapa saksi diperiksa terkait terkait pendalaman tersangka 10 manajer inverstasi (MI) serta pendalaman keterlibatan pihak lain, dan beberapa orang saksi lainnya diperiksa terkait pengelolaan dana invesitasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosapoetro (TT).

"SA, HMTM, dan IW diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT," kata Leonard dikutip dari keterangan pers Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Saksi SA pernah menjabat sebagai Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019. Berikutnya, HMTM mantan Komisaris Utama PT Asabri tahun 2018-2019. Sedangkan IW, pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Asabri tahun 2014-2017.

Baca juga: Pakar dorong Kejagung seret aktor lain yang terlibat korupsi Asabri
Baca juga: Empat penerima kekayaan kasus Asabri berstatus terpidana
Baca juga: Pakar: Siapapun penerima korupsi dana Asabri harus diproses hukum


Saksi lain yang diperiksa terkait tersangka Teddy Tjokcrosapoetro yang baru ditetapkan pada Kamis (26/8) lalu, yakni inisial DPH, mantan Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019.

DPH saat ini diketahui menjabat sebagai Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi berinisial GP merujuk pada Gustipar Pinayungan selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 22 Mei 2017 sampai dengan 31 Juli 2018. Nama Gustipar disebut dalam surat dakwaan delapan terdakwa Asabri yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan itu dijelaskan bahwa Gustipar mendapat aliran dana dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017 sebesar Rp18,422 juta. Dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun.

Adapun 12 saksi lainnya yang diperiksa, yakni ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS.

Kemudian, DN selaku Analisis Resadana PT Asabri (Persero), DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Manajemen, CDR selaku Manajer Inverstasi PT Recapital Aset Manajement, YH selaku Accounting PT Pool Advistar Aset Management, HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas, dan DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas.

"Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard.

Sedangkan saksi yang diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri, yakni DM selaku Head Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia, AC selaku pihak swasta, dan FB selaku Komisaris PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.

TT alias Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk merupakan tersangka perorangan yang baru ditetapkan oleh penyidik Gedung Bundar pada Kamis (26/8) lalu. Teddy diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkara PT Asabri, delapan terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain tersangka perorangan, penyidik 'Gedung Bundar' juga telah menetapkan 10 manajer inverstasi sebagai tersangka. Kesepuluh manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021