Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di setiap sekolah pada saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas guna menjaga siswa dan seluruh warga sekolah dari penyebaran COVID-19.

"Sebagai contoh, praktik menulis di depan kelas, kan memakai spidol nah di dalam kelas kita pastikan ada 'hand sanitizer'. Sebelum dan sesudah menulis disemprot terlebih dahulu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan (Jaksel) Abdul Rachem dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Abdul menuturkan seluruh warga sekolah harus mentaati peraturan yang sudah dicanangkan pemerintah.

Menurut dia, pembelajaran tatap muka (PTM) yang dimulai pada Senin (30/8) lalu membuat siswa antusias. Namun hal itu harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kendati hal tersebut terbilang kecil, pihaknya ingin semua instrumen kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Edukasi prokes diminta masuk materi belajar tatap muka
Baca juga: PTM terus dipantau dan dilakukan asesmen terhadap sekolah lainnya


Abdul mengatakan, pada tingkat Sekolah Dasar (SD) perlu perhatian khusus kepada siswanya terutama perihal penggunaan masker.

"Karena ada saja yang tidak pakai masker atau dilepas. Ya bagaimana pun harus pakai masker. Kalau dia lupa tidak pakai ya disediakan. Karena anak SD edukasinya harus lebih diperhatikan," kata dia.

Sebanyak 69 sekolah di Wilayah II Jakarta Selatan telah lulus asesmen untuk menggelar PTM terbatas tahap 1. Abdul terus memantau
​​​​​​segala temuan yang dilaporkan.

"Apa yang sudah terjadi itu menjadi pembelajaran bersama. Makanya setiap ada temuan saya langsung mengecek saat itu iuga agar tidak terjadi di wilayah kami," ungkapnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan dan ketentuan proses PTM terbatas tahap 1.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021