Pemkot Lhokseumawe terapkan sanksi vaksin COVID-19 di tempat

  • Sabtu, 4 September 2021 16:56 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin COVID-19 di depan pos penyekatan jalur masuk daerah zona merah, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/9/2021). Dalam pemeriksaan tersebut petugas menerapkan sanksi vaksin di tempat bagi warga yang kedapatan belum divaksinasi sebagai upaya mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi guna mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Warga menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 saat pemeriksaan di depan pos penyekatan jalur masuk daerah zona merah, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/9/2021). Dalam pemeriksaan tersebut petugas menerapkan sanksi vaksin di tempat bagi warga yang kedapatan belum divaksinasi sebagai upaya mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi guna mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin COVID-19 di depan pos penyekatan jalur masuk daerah zona merah, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/9/2021). Dalam pemeriksaan tersebut petugas menerapkan sanksi vaksin di tempat bagi warga yang kedapatan belum divaksinasi sebagai upaya mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi guna mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait