Pembatasan kendaraan besar telah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2021 dari pukul 05.00 Wita sampai 21.00 Wita. Jadi, kendaraan besar hanya boleh melintas di luar jam tersebut
Labuan Bajo (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perhubungan Manggarai Barat melakukan pengaturan pembatasan kendaraan besar di jalan super premium Soekarno-Hatta Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
 
"Pembatasan kendaraan besar telah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2021 dari pukul 05.00 WITA sampai 21.00 WITA. Jadi, kendaraan besar hanya boleh melintas di luar jam tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat Adrianus Gunawan di Labuan Bajo, Kamis.

Dia menyatakan, aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 58 tahun 2021 yang berlaku bagi kendaraan barang/material roda enam atau lebih. Pembatasan tersebut dilakukan agar kendaraan besar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas pada jalan super premium tersebut baik jalur atas maupun bawah.
 
Namun, ia menyebut pengecualian aturan tersebut diperuntukkan bagi beberapa jenis kendaraan, seperti kendaraan hantaran pos dan uang, kendaraan milik pemerintah, dan kendaraan penumpang/bus pariwisata.
 
Adrianus pun mengakui masih ditemui beberapa kendaraan roda enam atau lebih yang harus melintas di jalur itu pada jam pembatasan. Kendaraan tersebut antara lain kendaraan yang mengangkut semen dan sembako dari kapal pelayaran rakyat, kendaraan pendukung penyelesaian proyek infrastruktur pemerintah, dan kendaraan yang melayani kebutuhan dasar masyarakat seperti tangki air.
 
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Manggarai Barat membuat kebijakan berupa izin melintas. Syaratnya ialah pemilik kendaraan mendaftarkan jenis kendaraan dan muatannya ke dinas terlebih dahulu. Selanjutnya, dinas akan memberikan stiker untuk ditempel di badan kendaraan. Saat ini terdapat 52 kendaraan telah terdaftar dan mendapatkan stiker.
 
Izin melintas yang diberikan oleh dinas ini akan berlaku sampai 30 September 2021 dari pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita. Kebijakan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.
 
"Pembatasan itu tetap. Tapi, di sisi lain, untuk mendukung pengaturan di sektor pariwisata, ekonomi juga harus jalan. Maka bagi mereka kami berikan izin melintas, tapi sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Baca juga: Pemerintah jajaki kemungkinan bangun jalan tol di Labuan Bajo

Baca juga: Pemerintah bangun jalan Lintas Utara Flores dukung Labuan Bajo

 

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021