Inti dari pengenaan sanksi administratif adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yaitu penerapan sanksi dengan memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk mengedepankan konsep restorative justice atau sanksi yang bersifat administratif dalam pengawasan sumber daya alam di sektor kelautan dan perikanan nasional.

”Selain perubahan tata cara pengawasan, juga terdapat perubahan dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perikanan, dengan mengedepankan pemberian sanksi administratif, namun tidak menghilangkan sanksi hukum/pidana," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran resmi KKP, Rabu.

Kendati begitu, ujar dia, sanksi pidana tetap ada bagi pemangku kepentingan sektor perikanan yang melakukan pelanggaran berat.

Ia mengemukakan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan sektor kelautan dan perikanan diulas mendalam saat sosialisasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta telah diulas juga tata cara pelaksanaan pengawasan.

Lebih lanjut Adin menjelaskan pengenaan sanksi administrasi menjadi kebijakan penting di era Menteri Trenggono dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Baca juga: Menteri Trenggono ubah paradigma penegakan hukum sektor kelautan

"Inti dari pengenaan sanksi administratif adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yaitu penerapan sanksi dengan memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha," paparnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. ”Saat ini pendekatannya ultimum remidium, namun bukan berarti tidak akan ada upaya pengenaan pidana, tentu kami akan evaluasi pelaksanaannya," jelas Adin.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan  pelaksanaan pengawasan ke depan bukan hanya dilaksanakan pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pihaknya tentu akan mengoordinasikan melalui Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria. ”Kami akan koordinasikan agar pelaksanaannya bisa sinergis," ujar Drama.

Drama juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, tentu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang menjadi pegangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang baru saja terbit. Beleid ini juga mengatur tentang besaran denda administratif.

Baca juga: KKP: Jaringan Interpol I-24/7 bantu ungkap kejahatan sektor perikanan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021