Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (27/8), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Polri memastikan kasus Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan hingga Satgas BLBI menyita aset obligor dan debitur BLBI.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Polri memastikan kasus Yahya Waloni tetap berjalan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.

Selengkapnya di sini

2. KPK: Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai tersangka lelang jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Selengkapnya di sini

3. Satgas BLBI sita aset obligor dan debitur BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita dan menguasai fisik sejumlah aset yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI.

Selengkapnya di sini

4. Peraturan menteri dan kepala lembaga harus ada persetujuan presiden
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Selengkapnya di sini

5. Kapolri pastikan persiapan pelaksanaan PON XX Papua sudah maksimal
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kesiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua sudah maksimal.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021