Jakarta (ANTARA) - Saat sidang pembacaan vonis Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021, hakim Anggota Jusus Pranowo menyebutkan sejumlah hal meringankan dalam diri mantan Menteri Sosial tersebut.

Hakim menyebutkan "Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".

Pertimbangan tersebut lalu ramai dibicarakan oleh publik yang juga mempertanyakan penderitaan apa yang dialami oleh Juliari.

Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 9 Agustus 2021, Juliari memang memohon agar majelis hakim mengakhiri penderitaannya dengan memjatuhkan putusan bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari dalam sidang pembecaan pledoi pada Senin (9/8).

Juliari mengaku menderita karena adanya badai kebencian dan hujatan yang ia sebut dialami dirinya dan keluarganya.

"Keluarga saya sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tak lakukan, hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung putusan majelis hakim," ungkap Juliari.

Bicara soal keluarga, Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

"Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, tidak pernah sedikitpun saya memiliki niat atau terlintas untuk korupsi," tambah Juliari.

Ketuk palu hakim akhirnya memutuskan Juliari divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka ia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Juliari pun dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara

Penerimaan suap
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis selaku ketua majelis dengan dua anggota yaitu Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo menegaskan bahwa Juliari terbukti menerima suap senilai total Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Suap tersebut berasal dari Harry Van Sidabukke sebagai perwakilan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp1,28 miliar; dari perwakilan PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar dan sebesar Rp29,252 miliar dari berbagai perusahaan penyedia barang lain.

Hakim menyebut Juliari memang tidak menikmati seluruh uang suap dari para pengusaha tersebut, pun tidak menerima langsung suap melainkan melalui para perantara.

Namun hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK bansos Oktober-Desember 2020 untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

Saat itu pemerintah menetapkan anggaran bansos di Jabodetabek adalah sebesar Rp6,84 triliun yang diberikan dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan jumlah paket tiap tahap adalah 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang mengalami kesusahan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia agar ditunjuk oleh PPK sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal pengadaan meski perusahaan nyata-nyata tidak memenuhi syarat sebagai penyedia," kata hakim Joko Subagyo.

Karena vendor penyedia bansos sembako telah ada di Matheus Joko Santoso maka tim teknis atas perintah Matheus Joko langsung menyediakan surat Perjanjian Jual Beli dan surat pesanan kepada masing-masing penyedia.

Tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi atau pemeriksaan dokumen karena sebagaian besar calon penyedia tidak melengkapi dokumen awal pengadaan dan dokumen pengadaan baru dilengkapi setelah penyedian mengajukan pembayaran saat pengadaan selesai dilaksanakan.

Sehingga perusahaan-perusahaan yang menjadi penyedia juga tidak punya kualifikasi sebagai penyedia bansos. Contohnya adalah PT Anomali Lumbung Artha yang merupakan titipan Juliari mendapat kuota 1.506.900 paket merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

Perusahaan lain yaitu PT Junatama Foodia Kreasindo mendapat 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika memperoleh 1.230.000 paket dan PT Tara Optima Primago mendapatkan 250 ribu paket.

Sedangkan Dwi Mukti Grup yang merupakan perusahaan milik Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri yang menjadi perusahaan penyedia bansos sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha sesungguhnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.

Perusahaan lain yaitu PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari politikus PDIP Muhammad Ihsan Yunus dengan penanggung jawabnya adalah Agustri Yogasmara yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bansos.

"Perusahaan itu merupakan perusahan yang tidak memenuhi persyaratan penyedia karena Pertani tidak punya kemampuan keuangan sedangkankan PT Mandala Hamonangan Sude tidak punya pengalaman pekerjaan di bidang sejenis melainkan hanya supplier PT Pertani," ungkap hakim Joko Subagyo.

Perusahaan-perusahaan yang mendapat kuota tersebut lalu menyetorkan "fee" kepada Matheus Joko dan Adi Wahyono sehingga totalnya Rp32,482 miliar.

Baca juga: Hakim sebut perbuatan Juliari Batubara "lempar batu sembunyi tangan"

Penggunaan uang
Matheus Joko dan Adi Wahyono lalu menyetorkan uang suap tersebut kepada orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaety secara bertahap pada Mei-Agustus 2020 hingga mencapai Rp9,7 miliar.

Selain itu, uang suap yang terkumpul oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono juga digunakan untuk sejumlah kegiatan berikut:
1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali sebesar Rp270 juta 2. Pembayaran sewa pesawat Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS
3. Pembayaran sewa pesawat untuk Juliari dan rombongan Kemensoso melakukan kunjungan kerja ke Lampung sebesar Rp270 juta tapi akhirnya batal sehingga uang tersebut Rp206,26 juta dikembalikan ke rekening Selvy Nurbaety
4. Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta
5. Pembelian ponsel untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta
6. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar Rp30 juta
7. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta
8. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta
9. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta
10. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Linjamsos Kemensos)
11. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos
12. Pembelian masker senilai Rp241,6 juta yang digunakan di dapil Juliari yaitu Dapil Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal).
13. Pemberian uang kepada Selvy Nurbaety sejumlah Rp100 juta oleh saksi Go Erwin atas perintah Adi Wahyono
14. Memberikan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul yang diserahkan Adi Wahyono untuk biaya tim pengacara penanganan kasus kekerasan anak
15. Penyerahan uang Rp2 miliar ke Ketua DPC Kendall Akhmat Suyuti melalui Eko Budi Santoso dan telah dikembalikan ke rekening KPK oleh Akhmat Suyuti sebesar Rp508,8 juta.
16. Ditransfer Rp200 juta ke rekening Selvy Nurbaetyh oleh Adi Wahyono
17. Pengembalian sewa pesawat sebesar Rp206,250 juta yang ditransfer ke rekening Selvy Nurbaety.

Hakim berkesimpulan, uang yang sudah digunakan untuk kepentingan terdakwa adalah Rp15.106.250.000 yang diambil dari anggaran bansos sembako penanganan COVID-19 yang dananya bersumber pada APBN 2020. Jumlah tersebut masih dikurangi dengan uang yang dikembalikan oleh Akhmat Suyuti ke KPK sebesar Rp508,8 juta. Artinya Juliari "tinggal" membayar Rp14.597.450.000.

Baca juga: Hakim: Juliari Batubara sewa pesawat pribadi ke wilayah bukan bencana

Letak penderitaan
Terhadap vonis tersebut, Juliari Batubara melalui pengacaran, Maqdir Ismail mengatakan putusan sangat berat.

"Sangat berat karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," kata Maqdir.

Namun Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya nanti kita lihat lah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," tambah Maqdir.

Dalam mitologi Yunani Dewi Themis dijadikan simbol keadilan. Themis digambarkan sebagai perempuan yang membawa timbangan yang mewakili kewajiban dan ketidakberpihakan hukum dalam menimbang bukti yang dihadirkan ke pengadilan.

Selain membawa timbangan, Themis juga membawa pedang bermata dua sebagai simbol penegakan dan penghormatan, artinya setelah keputusan hukum dibuat harus segera diambil tindakan bagi pihak yang terlibat kasus.

Ada dua versi Dewi Themsi, versi sebelum abad ke-15, mata Themis digambarkan terbuka tanpa ada penutup mata karena saat itu pemikiran masih bersumber dari hal ilahi yaitu alam maupun agama.

Namun setelah abad ke-15, mata Themis ditutup dengan kain untuk menunjukkan rasionalitas saat era Renaissance. Masyarakat mulai meyakini adanya suatu tatanan objektif yang mandiri secara pemikiran dan lepas dari prasangka.

Maka pada abad ke-21 saat sidang Juliari dibacakan, di mana letak penderitaan Juliari ditimbang?

Baca juga: Pengacara Juliari Batubara menilai vonis penuh konflik kepentingan

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021