Jakarta (ANTARA News) - Eggi Sudjana, kuasa hukum terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membuka aliran dana Sisminbakum.

"Kami minta agar PPATK memproses pembukaan rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), sehingga lebih jelas siapa saja orang yang menerima aliran dana Sisminbakum tersebut," kata Eggi Sudjana usai bertemu dengan Direktur Hukum PPATK, M Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis petang.

Eggi yang datang sekitar pukul 14.37 WIB ke Kantor PPATK itu, kepada wartawan, mengatakan, permintaan pembukaan aliran dana itu sebenarnya sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak tiga bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum dilakukan oleh PPATK.

"Hal ini terungkap ketika penyidik Kejaksaan Agung memeriksa klien kami di LP Cipinang pada dua hari lalu dan menanyakan perihal aliran dana serta menyampaikan bahwa penyidik telah meminta PPATK untuk membuka aliran dana Sisminbakum sejak tiga bulan lalu," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, pihaknya mendatangi PPATK untuk mempertanyakan soal permintaan penyidik tersebut agar ada tanggapannya.

Menurut dia, tanggapan dari Direktur Hukum PPATK M Yusuf tidak memuaskan dengan alasan bahwa data yang ada terlalu banyak dan dikhawatirkan Bank tidak memiliki sistem yang canggih.

"Dengan teknologi saat ini, saya yakin Bank memiliki sistem yang canggih. Setiap transaksi, pasti di catat dalam komputer. Sehingga, mustahil data tersebut sulit dicari. Ini tidak masuk akal," katanya.

Menurut kuasa hukumnya, Yohanes Waworuntu hanya menjadi korban keluarga Tanoesoedibjo, sehingga pembukaan aliran dana tersebut diperlukan agar kasus Sisminbakum terungkap.

Yohanes Waworuntu yang sebagai Direktur PT SRD (pengelola Sisminbakum) divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan denda sebesar Rp200 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp378 miliar.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010