Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan arah pembangunan nasional yang dapat dituangkan dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"PARA Syndicate sepakat bahwa memang perlu ada arah pembangunan," kata Ari Nurcahyo ketika menyampaikan paparan dalam diskusi publik bertajuk "Siapa Butuh Amendemen?" yang diselenggarakan secara daring, Minggu.

Berdasarkan pengamatan Ari, setiap presiden memiliki program dan kebijakan pembangunan masing-masing. Hal tersebut yang mengakibatkan seringnya terjadi pergantian kebijakan dan arah pembangunan setiap presiden berganti.

Mengatasi permasalahan tersebut, PARA Syndicate menyatakan bahwa menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara terkait arah pembangunan Indonesia dapat menjadi solusi untuk memberi tujuan pembangunan yang jelas. PPHN diharapkan dapat menjadi acuan presiden dalam menentukan kebijakan pembangunan nasional.

Akan tetapi, guna menetapkan PPHN, dibutuhkan amendemen pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Amendemen ini, menurut Ari, memiliki risiko besar apabila dilakukan ketika negara sedang berada dalam masa krisis.

Baca juga: MPR: Keputusan amendemen terbatas UUD tergantung dinamika politik

Baca juga: MPR telah buat jadwal rencana amendemen UUD 1945


"Indonesia memang perlu amendemen, tetapi ada risiko besar dalam melakukan itu," ucapnya.

Melakukan amendemen UUD 1945 di dalam kondisi pandemi, bagi Ari, dapat menimbulkan instabilitas baru di tengah publik, terlebih masyarakat sedang berada dalam kondisi yang sulit akibat dampak dari COVID-19.

Kerapuhan tersebut meningkatkan polarisasi di tengah masyarakat, dan diperburuk dengan banyaknya kabar hoaks yang beredar.

Menurut Ari, hal ini bersifat kontraproduktif dan semakin memecah kesatuan masyarakat. "Pertaruhan politiknya sangat mahal," ujarnya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah bersikeras untuk melakukan amendemen, Ari Nurcahyo meminta agar pemerintah melakukan tiga hal kunci, dan yang pertama adalah memastikan kontrol yang kuat dalam melakukan amendemen.

Kemudian, ia juga meminta agar pemerintah, dalam hal ini Presiden, MPR, Ketua Partai, dan para pemimpin terkait, menyatakan janji secara tertulis (hitam di atas putih) kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pembahasan amendemen UUD 1945 hanya terbatas pada PPHN, dan tidak ada isu lain.

"Kalau tidak, referendum saja sekalian, apakah (saat ini, red) kita butuh melakukan amendemen,” tuturnya menambahkan.

Baca juga: Titi: Perlu amendemen UUD jika ingin buka peluang capres independen

Baca juga: Ketua DPD RI tekankan pentingnya amendemen kelima UUD 1945


Permintaan terakhir adalah agar pemerintah mengoptimalkan media dan organisasi masyarakat sipil sebagai kontrol, khususnya untuk mencegah tersebarnya berita hoaks dalam masyarakat.

"Ketika tiga hal ini dipenuhi, maka pemimpin bisa melakukan amendemen," kata Ari Nurcahyo.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021